Kontroversi Pemahaman dan
Ujian bagi Pengelola Kawasan Suci Borobudur
Sucoro Setrodiharjo
Kawasan
Candi Borobudur, yang merupakan simbol spiritualitas agung, kembali dihadapkan
pada dilema kompleks yang melibatkan ritual keagamaan, kepentingan masyarakat
lokal, dan pengelolaan cagar budaya. Pada April 2025, rencana kremasi mendiang
pengusaha Murdaya Poo di lahan milik istrinya, Siti Hartati Cakra
Murdaya, di Dusun Ngaran II, Kecamatan Borobudur, memicu penolakan keras dari
warga setempat.
Peristiwa ini menjadi kasus nyata
dari ketegangan yang termuat dalam buku "Dilema Borobudur: Antara
Revolusi dan Rekonstruksi", di mana nilai spiritualitas (Rekonstruksi
Fungsi) berbenturan langsung dengan isu sosial-lingkungan yang menuntut
penyelesaian inovatif (Revolusi Pengelolaan).
Akar Penolakan Warga karena
lingkungan , Kesehatan Dan Trauma Sosial
Penolakan warga Ngaran II terhadap
rencana kremasi tersebut didasarkan pada kekhawatiran yang bersifat praktis dan
psikologis, dengan fokus utama pada dampak lingkungan, kesehatan, dan
kenyamanan sosial di tengah permukiman padat:
1.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan:
Warga khawatir akan asap dan bau yang ditimbulkan oleh proses kremasi, terutama
karena metode yang direncanakan adalah kremasi terbuka yang menggunakan kayu
cendana dan gaharu. Kekhawatiran ini logis, mengingat kremasi berlokasi di
tengah area tempat tinggal.
2.
Kenyamanan dan Trauma Sosial:
Selain masalah fisik, warga juga menyoroti aspek psikologis. Prosesi kremasi di
lingkungan tempat tinggal dianggap mengganggu kenyamanan. Terlebih, muncul
kekhawatiran akan timbulnya trauma sosial, khususnya bagi anak-anak dan
lansia yang mungkin belum terbiasa dengan ritual tersebut secara dekat.
3.
Lokasi yang Tidak Tepat:
Pada intinya, penolakan warga adalah bahwa prosesi kematian yang intensif,
seperti kremasi, tidak seharusnya dilakukan di tengah permukiman, apalagi di
kawasan penyangga Cagar Budaya yang sensitif.
Spanduk penolakan yang sempat
terpasang di lokasi menunjukkan betapa seriusnya resistensi warga, bahkan
setelah pihak keluarga dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) melakukan
mediasi.
Mediasi Dan Solosi Pindah Tempat
Melihat situasi yang memanas,
Pemerintah Kabupaten Magelang turun tangan memediasi antara warga, Walubi, dan
pihak keluarga. Namun, mediasi menemui jalan buntu karena tidak adanya
kesepakatan yang tercapai. Warga tetap kukuh pada penolakannya.
Situasi ini memaksa pihak keluarga
untuk melakukan "revolusi" solusi dengan cepat. Rencana kremasi pun
akhirnya dipindahkan dari lahan pribadi di Ngaran II ke Bukit Dagi,
sebuah lokasi yang berada dalam kompleks Taman Wisata Borobudur (TWB). Proses
perizinan dengan PT TWB pun dikebut.
Pelaksanaan kremasi akhirnya
sukses digelar secara tradisional ala Tibet dan dipimpin oleh seorang lama atau
biksu, diiringi lantunan doa umat Buddha. Pemindahan lokasi ini menunjukkan bahwa:
1.
Pentingnya
Ruang Khusus: Di
kawasan sensitif seperti Borobudur, ritual keagamaan yang berpotensi
menimbulkan dampak lingkungan dan sosial harus memiliki ruang khusus yang
terpisah dari permukiman warga.
2.
Akomodasi
Spiritual: Pengelola
kawasan (dalam hal ini TWB) mampu memberikan akomodasi untuk ritual spiritual,
mengakui Borobudur bukan hanya objek wisata, tetapi juga pusat ibadah.
Pentingnya Sosialisasi kesepahaman Nilai-Nilai Spiritualitas dan
Adat Istiadat Borobudur
Persoalan penolakan kremasi ini
meninggalkan catatan penting bagi pengelola Borobudur. Seperti yang disorot
oleh para penggiat budaya, jika isu ini tidak ditangani dengan baik, ia dapat
menjadi preseden buruk yang menunjukkan kegagalan dalam menyeimbangkan
nilai spiritual dan adat istiadat setempat.
1.
Memperkuat
Nilai Spiritual Dan Adat Istiadat
Kremasi adalah ritual agama Buddha yang sangat
penting. Pengelola Borobudur harus memahami dan menghormati ritual ini, serta
adat istiadat setempat, termasuk ritual kematian yang masih berkembang. "Rekonstruksi"
spiritualitas Borobudur tidak hanya berarti memulihkan candi, tetapi juga
menghidupkan kembali ruang bagi ritual umat Buddha dan tradisi lokal.
2.
Revolosi
Sosialisasi Dan Kerjasama
Kegagalan komunikasi
dalam kasus Ngaran II menunjukkan adanya jurang pemahaman. Pengelola perlu:
1.
Sosialisasi Pengetahuan
Spiritual: Melakukan upaya sistematis untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sekitar tentang nilai spiritual
Borobudur, termasuk ragam ritual keagamaan dan tradisi yang ada.
2.
Kerja Sama Berbasis
Kebutuhan: Bekerja sama dengan masyarakat setempat
untuk memahami kebutuhan, kekhawatiran (seperti polusi dan trauma sosial), dan
harapan mereka terkait pemanfaatan kawasan.
3.
Pengelolaan
Berkalanjutan dan Berbasis Nilai Spiritualitas
Kasus ini menegaskan bahwa pengelolaan Borobudur tidak boleh hanya fokus pada pariwisata dan pendapatan. Pengelolaan yang berkelanjutan harus berbasis pada nilai spiritual dan adat istiadat. Pengembangan pariwisata harus mempertimbangkan sensitivitas budaya dan kebutuhan warga, menciptakan pariwisata yang memperkaya kawasan, bukan hanya mengeksploitasinya.
PESAN
Dilema
penolakan kremasi Murdaya Poo adalah alarm yang memperingatkan pengelola
Borobudur: Revolusi Pengelolaan harus ditempuh untuk menciptakan
keseimbangan sosial, lingkungan, dan spiritual. Solusi cepat dengan pemindahan
lokasi ke Bukit Dagi adalah langkah yang tepat, namun yang lebih penting adalah
memastikan adanya infrastruktur dan prosedur yang jelas di masa depan, sehingga
ritual spiritualitas agung dapat dilaksanakan tanpa mengorbankan kenyamanan,
kesehatan, dan integrasi sosial masyarakat yang telah hidup berdampingan dengan
Candi Borobudur selama berabad-abad.
