Sumbangsih
Rencana pemasangan Chattra merupakan
tuntutan penyatuan "Ruh dan Raga" yang tidak sekedar persoalan
konflik tarik ulur antara nilai spiritual/keagamaan yang selaras dengan aspek
"Ruwat" dan nilai konservasi/arkeologi. Namun, merupakan manifestasi
dari kegagalan profesionalisme pengelolaan Borobudur dalam menghadirkan
keseimbangan hakiki antara "Ruh" (Spiritualitas/Ruwat) dan
"Raga" (Konservasi/Arkeologi).
Rencana pemasangan Chattra
merupakan tuntutan fundamental kepada pengelola untuk mempertegas dan komitmen
pada dasar pengelolaan. Tuntutan ini memaksa pengelola untuk secara tegas
mewujudkan Keseimbangan Tiga Pilar (Pelestarian, Perlindungan, Pemanfaatan)
sebagai tujuan utama, bukan lagi didominasi oleh Pemanfaatan/Ekonomi.
Tuntutan "Penyatuan
Ruh dan Raga"
Tuntutan "penyatuan
Ruh dan Raga" (yang diwakili oleh rencana pemasangan Chattra) harus
dianalisis melalui lensa Tiga Pilar untuk memastikan pengelolaan memenuhi
mandat Outstanding Universal Value (OUV):
1. Integritas Fisik
("Raga"): Harus ada jaminan yang memenuhi standar konservasi
berkelanjutan, dan berkomitmen mutlak untuk memastikan bahwa keputusan mengenai
pemasangan Chattra tidak akan mengancam struktur dan keaslian fisik Candi.
2. Integritas Spiritual
dan Kultural ("Ruh"): Integritas Spiritual dan Kultural Candi Borobudur,
atau yang disebut sebagai "Ruh" situs, membutuhkan komitmen
pengelolaan yang kuat untuk melindungi dan memfasilitasi nilai spiritual dan
fungsi ritual di kawasan tersebut.
Mekanisme Penyelarasan
Interpretasi
Untuk mengelola ragam
interpretasi yang multidimensi, pengelola perlu menyediakan mekanisme
Penyelarasan Interpretasi yang terlembaga. Mekanisme ini dapat diwujudkan
melalui pembentukan Forum Konsensus, Dewan Budaya, atau Komite Khusus OUV
dengan komponen sebagai berikut:
·
Tujuan Utama:
Mencari solusi setidaknya membuat kesepahaman yang secara profesional diakui
dan menghormati "Ruh" Borobudur, terlepas dari keputusan fisik akhir
(seperti isu Chattra).
·
Komponen Forum Konsensus
Wajib: Melibatkan perwakilan kunci berikut:
1.
Umat Beragama dan
Kepercayaan: Mewakili kepentingan spiritual dan ritual.
2.
Ahli Warisan Dunia:
Menyediakan panduan profesionalisme pengelolaan situs OUV.
3.
Masyarakat dan Budayawan
Lokal: Mewakili pihak yang memahami fungsi spiritual dan nilai filosofis
universal situs, serta tradisi lokal (Ruwat Rawat Borobudur) yang telah
berpartisipasi aktif melestarikan situs dan mengembangkan kelestariannya dengan
menggunakan filosofi Jawa “Kiblat Patat Limo Pancer“.
Tata Kelola Terpadu
1.
Menyelesaikan tumpang
tindih regulasi dan kewenangan pengelolaan antar lembaga pemerintah pusat dan
daerah dengan mengimplementasikan tata kelola yang lebih terkoordinasi dan
terintegrasi.
2.
Komitmen untuk mengubah
model bisnis. Pemanfaatan ekonomi harus memperhatikan pada
Pelestarian dan Perlindungan baru Pemanfaatan
Transformasi Wisata
Spiritual
1.
Transformasi model
pariwisata dari massal menjadi Wisata Spiritual dan Edukasi yang mendalam.
2.
Pengunjung didorong untuk
mendapatkan pengalaman filosofis, didukung oleh pemandu ahli.
3.
Penguatan Fungsi Dialog
Lintas Agama: Maksimalkan potensi nilai-nilai universal Borobudur sebagai
tempat pertemuan dan dialog bagi para pemimpin/penganut lintas agama dan
kepercayaan.
4.
Pemerataan Ekonomi di
Zona Sekitar: Mengembangkan paket wisata yang mendorong pengunjung menjelajahi
desa wisata dan objek lain di sekitar Borobudur, untuk mendistribusikan manfaat
ekonomi secara lebih merata dan mengurangi fokus kunjungan hanya pada monumen
utama.
5.
Penyediaan Ruang
Partisipasi: Pengelola (TWC) wajib menyediakan ruang partisipasi dan komunikasi
yang terlembaga dan efektif dengan masyarakat lokal sebelum merumuskan dan
mengimplementasikan kebijakan.
Dengan menjadikan isu
Chattra sebagai momentum evaluasi, pengelola didorong untuk meninggalkan
paradigma lama yang economic-driven. Langkah ke depan adalah
mengimplementasikan tata kelola yang spiritual-inclusive dan
preservation-driven untuk menjamin Borobudur tetap menjadi Mahakarya Dunia yang
hidup (Ruh) dan lestari (Raga).
Kunci :
Persoalan rencana pemasangan chatra
(payung) pada Candi Borobudur pada dasarnya adalah masalah Pengelolaan
yang memiliki dasar hukum yang jelas, namun belum mencakup dimensi spiritual
secara eksplisit.
·
Dasar Hukum Pengelolaan: Pengelola (otoritas yang berwenang) telah memiliki dasar hukum yang
jelas untuk melakukan pengelolaan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 1
Tahun 2024.
·
Kesenjangan Regulasi: Meskipun Perpres No. 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum bagi
pengelolaan, regulasi tersebut belum mengatur atau mengakomodasi secara
memadai nilai-nilai spiritual yang mendasari pendirian Candi Borobudur.
·
Awal Pendirian: Pendirian Candi Borobudur itu sendiri berawal dari tujuan
spiritual
