Rencana Pemasangan Chattra Menegaskan Kembali Esensi Pengelolaan Borobudur

Ruwat Rawat Borobudur
0

 





Sumbangsih 

Oleh Sucoro Setrodiharjo

Rencana pemasangan Chattra merupakan tuntutan penyatuan "Ruh dan Raga" yang tidak sekedar persoalan konflik tarik ulur antara nilai spiritual/keagamaan yang selaras dengan aspek "Ruwat" dan nilai konservasi/arkeologi. Namun, merupakan manifestasi dari kegagalan profesionalisme pengelolaan Borobudur dalam menghadirkan keseimbangan hakiki antara "Ruh" (Spiritualitas/Ruwat) dan "Raga" (Konservasi/Arkeologi).

Rencana pemasangan Chattra merupakan tuntutan fundamental kepada pengelola untuk mempertegas dan komitmen pada dasar pengelolaan. Tuntutan ini memaksa pengelola untuk secara tegas mewujudkan Keseimbangan Tiga Pilar (Pelestarian, Perlindungan, Pemanfaatan) sebagai tujuan utama, bukan lagi didominasi oleh Pemanfaatan/Ekonomi.

Tuntutan "Penyatuan Ruh dan Raga"

Tuntutan "penyatuan Ruh dan Raga" (yang diwakili oleh rencana pemasangan Chattra) harus dianalisis melalui lensa Tiga Pilar untuk memastikan pengelolaan memenuhi mandat Outstanding Universal Value (OUV):

1. Integritas Fisik ("Raga"): Harus ada jaminan yang memenuhi standar konservasi berkelanjutan, dan berkomitmen mutlak untuk memastikan bahwa keputusan mengenai pemasangan Chattra tidak akan mengancam struktur dan keaslian fisik Candi.

2. Integritas Spiritual dan Kultural ("Ruh"): Integritas Spiritual dan Kultural Candi Borobudur, atau yang disebut sebagai "Ruh" situs, membutuhkan komitmen pengelolaan yang kuat untuk melindungi dan memfasilitasi nilai spiritual dan fungsi ritual di kawasan tersebut.

 

Mekanisme Penyelarasan Interpretasi

Untuk mengelola ragam interpretasi yang multidimensi, pengelola perlu menyediakan mekanisme Penyelarasan Interpretasi yang terlembaga. Mekanisme ini dapat diwujudkan melalui pembentukan Forum Konsensus, Dewan Budaya, atau Komite Khusus OUV dengan komponen sebagai berikut:

·         Tujuan Utama: Mencari solusi setidaknya membuat kesepahaman yang secara profesional diakui dan menghormati "Ruh" Borobudur, terlepas dari keputusan fisik akhir (seperti isu Chattra).

·         Komponen Forum Konsensus Wajib: Melibatkan perwakilan kunci berikut:

1.         Umat Beragama dan Kepercayaan: Mewakili kepentingan spiritual dan ritual.

2.         Ahli Warisan Dunia: Menyediakan panduan profesionalisme pengelolaan situs OUV.

3.         Masyarakat dan Budayawan Lokal: Mewakili pihak yang memahami fungsi spiritual dan nilai filosofis universal situs, serta tradisi lokal (Ruwat Rawat Borobudur) yang telah berpartisipasi aktif melestarikan situs dan mengembangkan kelestariannya dengan menggunakan filosofi Jawa “Kiblat Patat Limo Pancer“.

 

Tata Kelola Terpadu

1.      Menyelesaikan tumpang tindih regulasi dan kewenangan pengelolaan antar lembaga pemerintah pusat dan daerah dengan mengimplementasikan tata kelola yang lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

2.      Komitmen untuk mengubah model bisnis. Pemanfaatan ekonomi harus memperhatikan  pada  Pelestarian dan Perlindungan baru Pemanfaatan

Transformasi Wisata Spiritual

1.      Transformasi model pariwisata dari massal menjadi Wisata Spiritual dan Edukasi yang mendalam.

2.      Pengunjung didorong untuk mendapatkan pengalaman filosofis, didukung oleh pemandu ahli.

3.      Penguatan Fungsi Dialog Lintas Agama: Maksimalkan potensi nilai-nilai universal Borobudur sebagai tempat pertemuan dan dialog bagi para pemimpin/penganut lintas agama dan kepercayaan.

4.      Pemerataan Ekonomi di Zona Sekitar: Mengembangkan paket wisata yang mendorong pengunjung menjelajahi desa wisata dan objek lain di sekitar Borobudur, untuk mendistribusikan manfaat ekonomi secara lebih merata dan mengurangi fokus kunjungan hanya pada monumen utama.

5.      Penyediaan Ruang Partisipasi: Pengelola (TWC) wajib menyediakan ruang partisipasi dan komunikasi yang terlembaga dan efektif dengan masyarakat lokal sebelum merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan.

Dengan menjadikan isu Chattra sebagai momentum evaluasi, pengelola didorong untuk meninggalkan paradigma lama yang economic-driven. Langkah ke depan adalah mengimplementasikan tata kelola yang spiritual-inclusive dan preservation-driven untuk menjamin Borobudur tetap menjadi Mahakarya Dunia yang hidup (Ruh) dan lestari (Raga).

Kunci :

Persoalan rencana pemasangan chatra (payung) pada Candi Borobudur pada dasarnya adalah masalah Pengelolaan yang memiliki dasar hukum yang jelas, namun belum mencakup dimensi spiritual secara eksplisit.

·         Dasar Hukum Pengelolaan: Pengelola (otoritas yang berwenang) telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengelolaan, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2024.

·         Kesenjangan Regulasi: Meskipun Perpres No. 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum bagi pengelolaan, regulasi tersebut belum mengatur atau mengakomodasi secara memadai nilai-nilai spiritual yang mendasari pendirian Candi Borobudur.

·         Awal Pendirian: Pendirian Candi Borobudur itu sendiri berawal dari tujuan spiritual

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default