Tema : Menggagas
Keselarasan “ Ruh Dan Raga “ Borobudur Melalui Pariwisata Berbasis
Spiritualitas Dan Budaya
Oleh Sucoro
Setrodiharjo
Candi Borobudur diakui secara
global sebagai Mahakarya Budaya Dunia dan Situs Warisan Dunia UNESCO,
menyandang status Outstanding Universal Value (OUV). Pengakuan
fundamental ini menempatkan Borobudur dalam peran ganda yang kompleks: sebagai
cagar budaya adiluhung yang menyimpan nilai-nilai spiritual dan tradisi
mendalam, sekaligus sebagai salah satu destinasi pariwisata terkemuka
yang menjadi tumpuan ekonomi.
Dualitas
fungsi ini telah melahirkan tantangan signifikan dalam upaya mencapai model
pengelolaan yang ideal dan berkelanjutan. Narasi pengelolaan Borobudur, yang
cenderung menggeser fungsinya menjadi destinasi wisata massal, terus-menerus
dihadapkan pada dilema krusial antara tiga pilar utama: Perlindungan,
Pelestarian, dan Pemanfaatan (3P).
Keseimbangan
harmonis antara 3P terbukti sulit tercapai. Peningkatan drastis aktivitas
pariwisata dan besarnya jumlah pengunjung, meskipun memberikan keuntungan
ekonomi, telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai degradasi nilai
spiritual (ruh) dan kerusakan fisik (raga) situs. Bahkan,
orientasi pariwisata yang lebih mengedepankan aspek komersial dan visual
(sekadar berfoto ria) telah berdampak pada hilangnya nilai keagungan, ibarat
keris yang telah kehilangan "pamor".
A. Identifikasi Isu-Isu Kritis Pengelolaan Borobudur
Pengelolaan Borobudur sejak purna
pemugaran dan penetapannya sebagai objek pariwisata (sekitar tahun 1980–1984)
telah memicu serangkaian persoalan yang kompleks, mencerminkan adanya
ketidakselarasan antara tujuan pelestarian, kesejahteraan masyarakat, dan
praktik pariwisata yang berjalan. Isu-isu kritis tersebut dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
A. Isu Nilai dan Spiritualitas:
Pengembangan kepariwisataan yang mengesampingkan "Nilai
Spiritualitas" Borobudur telah menghilangkan keagungan situs. Selain itu,
interpretasi pemaknaan Borobudur yang beragam (misalnya, rencana pemasangan Chattra
dan penggunaan untuk kremasi) belum terkelola dengan baik, mengancam
konsistensi nilai OUV-nya.
B. Isu Kelembagaan, Kebijakan, dan
Koordinasi: Meskipun telah diatur melalui serangkaian
Peraturan Presiden (termasuk Kepres No 1 Th 1992, Perpres No 58 Th 2014, dan
kini Perpres No 101 Th 2024), belum tercipta integrasi pengelolaan dan
pengembangan Borobudur dengan daya tarik wisata di sekitar kawasan. Kurangnya
koordinasi efektif antara Pemangku Kepentingan (Pusat, Daerah, Pemerintah Desa,
dan Masyarakat) telah menyebabkan program pembangunan, seperti Balkondes di 20
desa, menjadi mangkrak.
C. Isu Sosial-Ekonomi dan
Partisipasi Masyarakat:
Masyarakat lokal, termasuk warga
tergusur dan ribuan pedagang yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata,
tidak dilibatkan secara memadai dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan.
Konsentrasi pengunjung yang hanya terpusat pada zona tertentu telah
mengakibatkan potensi lokal (desa-desa sekawasan Borobudur) tidak berkembang,
serta berujung pada menurunnya pendapatan masyarakat. Kebijakan pembatasan
pengunjung Candi Borobudur, yang tidak dibarengi dengan pengembangan pariwisata
Kawasan secara holistik, telah secara langsung berdampak negatif pada
penghidupan masyarakat sekitar.
D. Isu Pengembangan Pariwisata
Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal:
Penataan kawasan belum selaras
dengan harapan masyarakat. Keragaman daya tarik wisata yang bersumber pada
kearifan lokal dan tradisi belum menjadi basis utama pengembangan
kepariwisataan Kawasan Borobudur, sehingga Pemberdayaan Masyarakat yang
diberikan Pemerintah belum sebanding dengan dampak kebijakan yang mengabaikan
partisipasi mereka. Solusi yang ada belum memberikan dampak positif di bidang
ekonomi secara menyeluruh.
E. Urgensi Diskusi dan Tujuan
Melihat kondisi dualitas yang
pelik, ancaman terhadap kelestarian spiritual dan fisik, serta fragmentasi
potensi lokal, maka dibutuhkan sebuah forum diskusi strategis. Diskusi ini
harus fokus pada upaya mensinergikan Perlindungan, Pelestarian, dan
Pemanfaatan (3P) dengan secara tegas menjadikan nilai spiritual dan tradisi
lokal sebagai jangkar utamanya.
Diskusi perlu menggagas bagaimana
sebuah pertunjukan seni dan budaya berkelas dunia—yang secara otentik
menggabungkan keindahan spiritual Candi Borobudur dengan ekspresi budaya
dinamis berbasis tradisi yang ada (misalnya Sendratari Kidungkarma Wibangga)—dapat
didukung oleh kebijakan pengelola untuk menjadi event rutin dan berkelanjutan,
bukan sekadar event sesaat yang bersifat proyek.
Tujuan Mendasar Diskusi:
Mengingat tahapan ini krusial dalam penyiapan SDM dan kesamaan pandangan, maka
tujuan mendesak dari diskusi awal ini adalah:
- Membentuk pemahaman yang komprehensif dan
selaras di antara seluruh pemangku kepentingan
mengenai konsep tata kelola yang mampu menyelaraskan "Ruh dan
Raga" Borobudur.
- Merumuskan kerangka kerja awal yang menjamin keberlanjutan OUV situs, sekaligus menyejahterakan
masyarakat lokal melalui pariwisata berbasis budaya, spiritualitas, dan
tradisi yang otentik, sehingga Borobudur dapat menjadi model pariwisata
spiritual yang berkelanjutan di tingkat dunia.
