DISKUSI PARIWISATA DAN BUDAYA MENYIKAP WAJAH BARU BOROBUDUR

Ruwat Rawat Borobudur
0

 





Tema : Menggagas Keselarasan “ Ruh Dan Raga “ Borobudur Melalui Pariwisata Berbasis Spiritualitas Dan Budaya

Oleh Sucoro Setrodiharjo

 Dualitas dan Dilema Borobudur

Candi Borobudur diakui secara global sebagai Mahakarya Budaya Dunia dan Situs Warisan Dunia UNESCO, menyandang status Outstanding Universal Value (OUV). Pengakuan fundamental ini menempatkan Borobudur dalam peran ganda yang kompleks: sebagai cagar budaya adiluhung yang menyimpan nilai-nilai spiritual dan tradisi mendalam, sekaligus sebagai salah satu destinasi pariwisata terkemuka yang menjadi tumpuan ekonomi.

Dualitas fungsi ini telah melahirkan tantangan signifikan dalam upaya mencapai model pengelolaan yang ideal dan berkelanjutan. Narasi pengelolaan Borobudur, yang cenderung menggeser fungsinya menjadi destinasi wisata massal, terus-menerus dihadapkan pada dilema krusial antara tiga pilar utama: Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan (3P).

Keseimbangan harmonis antara 3P terbukti sulit tercapai. Peningkatan drastis aktivitas pariwisata dan besarnya jumlah pengunjung, meskipun memberikan keuntungan ekonomi, telah menimbulkan kekhawatiran serius mengenai degradasi nilai spiritual (ruh) dan kerusakan fisik (raga) situs. Bahkan, orientasi pariwisata yang lebih mengedepankan aspek komersial dan visual (sekadar berfoto ria) telah berdampak pada hilangnya nilai keagungan, ibarat keris yang telah kehilangan "pamor".

A.     Identifikasi Isu-Isu Kritis Pengelolaan Borobudur

Pengelolaan Borobudur sejak purna pemugaran dan penetapannya sebagai objek pariwisata (sekitar tahun 1980–1984) telah memicu serangkaian persoalan yang kompleks, mencerminkan adanya ketidakselarasan antara tujuan pelestarian, kesejahteraan masyarakat, dan praktik pariwisata yang berjalan. Isu-isu kritis tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

A. Isu Nilai dan Spiritualitas: Pengembangan kepariwisataan yang mengesampingkan "Nilai Spiritualitas" Borobudur telah menghilangkan keagungan situs. Selain itu, interpretasi pemaknaan Borobudur yang beragam (misalnya, rencana pemasangan Chattra dan penggunaan untuk kremasi) belum terkelola dengan baik, mengancam konsistensi nilai OUV-nya.

B. Isu Kelembagaan, Kebijakan, dan Koordinasi: Meskipun telah diatur melalui serangkaian Peraturan Presiden (termasuk Kepres No 1 Th 1992, Perpres No 58 Th 2014, dan kini Perpres No 101 Th 2024), belum tercipta integrasi pengelolaan dan pengembangan Borobudur dengan daya tarik wisata di sekitar kawasan. Kurangnya koordinasi efektif antara Pemangku Kepentingan (Pusat, Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat) telah menyebabkan program pembangunan, seperti Balkondes di 20 desa, menjadi mangkrak.

C. Isu Sosial-Ekonomi dan Partisipasi Masyarakat:

Masyarakat lokal, termasuk warga tergusur dan ribuan pedagang yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata, tidak dilibatkan secara memadai dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan. Konsentrasi pengunjung yang hanya terpusat pada zona tertentu telah mengakibatkan potensi lokal (desa-desa sekawasan Borobudur) tidak berkembang, serta berujung pada menurunnya pendapatan masyarakat. Kebijakan pembatasan pengunjung Candi Borobudur, yang tidak dibarengi dengan pengembangan pariwisata Kawasan secara holistik, telah secara langsung berdampak negatif pada penghidupan masyarakat sekitar.

D. Isu Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal:

Penataan kawasan belum selaras dengan harapan masyarakat. Keragaman daya tarik wisata yang bersumber pada kearifan lokal dan tradisi belum menjadi basis utama pengembangan kepariwisataan Kawasan Borobudur, sehingga Pemberdayaan Masyarakat yang diberikan Pemerintah belum sebanding dengan dampak kebijakan yang mengabaikan partisipasi mereka. Solusi yang ada belum memberikan dampak positif di bidang ekonomi secara menyeluruh.

E. Urgensi Diskusi dan Tujuan

Melihat kondisi dualitas yang pelik, ancaman terhadap kelestarian spiritual dan fisik, serta fragmentasi potensi lokal, maka dibutuhkan sebuah forum diskusi strategis. Diskusi ini harus fokus pada upaya mensinergikan Perlindungan, Pelestarian, dan Pemanfaatan (3P) dengan secara tegas menjadikan nilai spiritual dan tradisi lokal sebagai jangkar utamanya.

Diskusi perlu menggagas bagaimana sebuah pertunjukan seni dan budaya berkelas dunia—yang secara otentik menggabungkan keindahan spiritual Candi Borobudur dengan ekspresi budaya dinamis berbasis tradisi yang ada (misalnya Sendratari Kidungkarma Wibangga)—dapat didukung oleh kebijakan pengelola untuk menjadi event rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar event sesaat yang bersifat proyek.

Tujuan Mendasar Diskusi: Mengingat tahapan ini krusial dalam penyiapan SDM dan kesamaan pandangan, maka tujuan mendesak dari diskusi awal ini adalah:

  1. Membentuk pemahaman yang komprehensif dan selaras di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai konsep tata kelola yang mampu menyelaraskan "Ruh dan Raga" Borobudur.
  2. Merumuskan kerangka kerja awal yang menjamin keberlanjutan OUV situs, sekaligus menyejahterakan masyarakat lokal melalui pariwisata berbasis budaya, spiritualitas, dan tradisi yang otentik, sehingga Borobudur dapat menjadi model pariwisata spiritual yang berkelanjutan di tingkat dunia.

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default