Panggung Sandiwara dan Rajutan
Karma
Oleh Sucoro Setrodiharjo
Dunia sering kali disebut sebagai panggung
sandiwara. Namun, jika kita mencermati lebih dalam, hidup bukanlah sekadar
pertunjukan teatrikal yang usai begitu saja saat tirai ditutup dan lampu sorot
padam. Di balik kemegahan panggung, para aktor—mulai dari pemain utama,
sutradara, hingga kru di balik layar—sesungguhnya sedang menenun nasib mereka
sendiri dalam rajutan karma yang presisi.
Sorak-sorai penonton mungkin terwujud dalam tepuk
tangan yang riuh di permukaan, namun esensinya menyusup jauh ke dalam relung
batin sebagai catatan abadi dalam perjalanan eksistensi. Dalam kosmologi
Borobudur, fase ini merepresentasikan Kamadhatu. Ia adalah ranah dasar
tempat manusia masih terjerat oleh keinginan, pamrih, nafsu kekuasaan, dan
konsekuensi dari setiap benih yang mereka tanam. Di tataran ini, tidak ada
tindakan yang menguap begitu saja; setiap kebijakan, setiap tanda tangan, dan
setiap keputusan adalah bibit yang akan menentukan corak masa depan pelakunya.
Mikrokosmos Kebijakan: Medan Laga
Akal Sehat
Panggung kebijakan hari ini sesungguhnya adalah
mikrokosmos dari Kamadhatu itu sendiri. Ia bukan sekadar arena formalitas
administratif atau prosedur birokrasi yang kaku, melainkan medan laga bagi
nalar. Di sinilah para penguasa dan pemangku kebijakan diuji oleh satu
instrumen paling mendasar: akal sehat.
Di panggung ini, kekuasaan tidak diukur dari
kenyaringan suara atau ledakan emosi, melainkan dari konsistensi logika dan
keberanian untuk menatap wajah kebenaran tanpa topeng. Ujian integritas muncul
saat sang aktor harus berdiri telanjang di hadapan rasionalitas publik.
Mampukah ia tetap tegak ketika argumentasi kebijakannya dipreteli secara
metodologis? Ataukah ia akan berlindung di balik jubah legalitas yang kering
akan makna?
Kejujuran Ontologis dan Nasib
Pewaris Budaya
Dalam perdebatan kebijakan yang krusial, kursi
saksi ahli semestinya tidak lagi diduduki oleh manusia dalam wujudnya yang wantah
(biasa), melainkan oleh personifikasi dari kebenaran dan logika itu sendiri.
Ketika sebuah kebijakan lahir tanpa melibatkan nalar sebagai esensi pendiriannya,
ia akan senantiasa menghadapi benturan keras dengan realitas sosiologis.
Persoalan ini bukan lagi soal seberapa besar
dukungan politik yang berdiri di belakang punggung seorang pejabat, atau
seberapa tebal lembaran kertas legalisasi yang dipaksakan. Ini adalah soal kejujuran
ontologis—sebuah kejujuran pada hakikat keberadaan diri tentang bagaimana
seorang pemimpin menerjemahkan nasib ribuan nyawa.
Nyawa-nyawa tersebut bukanlah angka statistik
semata. Mereka adalah manusia-manusia yang menggantungkan hidup pada warisan
leluhur dan meyakini secara spiritual adanya hukum sebab-akibat. Ketika dokumen
akademik dan regulasi negara dipertanyakan karena dianggap mengancam
keberlangsungan hidup para pewaris budaya, maka di sanalah muncul sebuah weling
atau peringatan sunyi. Gugatan masyarakat terhadap integritas kebijakan adalah
bukti yang berkonsekuensi langsung pada moralitas sejarah.
Hukum sebagai Dokumen Epistemik
dan Amanat Konstitusi
Dalam kerangka negara hukum Indonesia, setiap
aturan—baik berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres),
maupun regulasi turunannya—adalah sebuah dokumen epistemik. Sebagai
dokumen ilmu pengetahuan, ia harus bersifat terbuka untuk diuji oleh logika,
diverifikasi oleh data, dan divalidasi oleh kejujuran intelektual.
Prinsip ini berakar kuat pada pilar demokrasi dan
transparansi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah
diperbarui dengan UU No. 13 Tahun 2022), pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memenuhi asas-asas formal dan materiil yang baik.
Kejelasan rumusan, keterbukaan, dan aspek "dapat dilaksanakan" (kedapatpelaksanaan)
menuntut adanya landasan rasionalitas yang kokoh.
Sebuah regulasi yang menyangkut hajat hidup orang
banyak wajib didahului oleh Naskah Akademik (NA) yang komprehensif dan
partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Tanpa itu,
hukum hanya akan menjadi stempel kekuasaan yang tuna-etika. Melalui UU No.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), negara sebenarnya
telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengaudit setiap proses berpikir
negara.
Prasasti Ingatan: Menjadi Monumen atau Tugu
Peringatan
Pada akhirnya, setiap pemangku jabatan adalah aktor
yang terikat waktu. Mereka akan melangkah turun dan meninggalkan panggung
kekuasaannya saat masa bakti usai. Namun, satu hal yang tidak akan pernah bisa
mereka tinggalkan adalah jejak logikanya sendiri. Jejak itu akan tertinggal
sebagai prasasti yang membeku dalam ingatan kolektif zaman.
Jika sebuah dokumen perundang-undangan tidak dapat
diuji secara terbuka dan secara empiris justru merugikan masyarakat, maka yang
runtuh bukan sekadar kredibilitas individu pejabatnya. Lebih dari itu,
rasionalitas negara tersebut akan dipertanyakan. Ketika nalar negara berhenti
berfungsi dan kejujuran ditinggalkan demi kepentingan sesaat, maka fondasi
keadilan yang menjadi penyangga Kamadhatu dalam bernegara akan kehilangan
maknanya.
Kebijakan tersebut hanya akan berakhir sebagai tugu
peringatan bagi kebohongan yang gagal disembunyikan, alih-alih menjadi monumen
kejujuran yang menyejahterakan rakyat. Di panggung Kamadhatu ini, sejarah tidak
pernah lupa mencatat, dan nalar tidak pernah berhenti menuntut bukti.
