Kamadhatu Refleksi Kebijakan Menguji Nalar, Etika, dan Integritas di Panggung Kekuasaan

Ruwat Rawat Borobudur
0

 




Panggung Sandiwara dan Rajutan Karma

Oleh Sucoro Setrodiharjo

Dunia sering kali disebut sebagai panggung sandiwara. Namun, jika kita mencermati lebih dalam, hidup bukanlah sekadar pertunjukan teatrikal yang usai begitu saja saat tirai ditutup dan lampu sorot padam. Di balik kemegahan panggung, para aktor—mulai dari pemain utama, sutradara, hingga kru di balik layar—sesungguhnya sedang menenun nasib mereka sendiri dalam rajutan karma yang presisi.

Sorak-sorai penonton mungkin terwujud dalam tepuk tangan yang riuh di permukaan, namun esensinya menyusup jauh ke dalam relung batin sebagai catatan abadi dalam perjalanan eksistensi. Dalam kosmologi Borobudur, fase ini merepresentasikan Kamadhatu. Ia adalah ranah dasar tempat manusia masih terjerat oleh keinginan, pamrih, nafsu kekuasaan, dan konsekuensi dari setiap benih yang mereka tanam. Di tataran ini, tidak ada tindakan yang menguap begitu saja; setiap kebijakan, setiap tanda tangan, dan setiap keputusan adalah bibit yang akan menentukan corak masa depan pelakunya.

Mikrokosmos Kebijakan: Medan Laga Akal Sehat

Panggung kebijakan hari ini sesungguhnya adalah mikrokosmos dari Kamadhatu itu sendiri. Ia bukan sekadar arena formalitas administratif atau prosedur birokrasi yang kaku, melainkan medan laga bagi nalar. Di sinilah para penguasa dan pemangku kebijakan diuji oleh satu instrumen paling mendasar: akal sehat.

Di panggung ini, kekuasaan tidak diukur dari kenyaringan suara atau ledakan emosi, melainkan dari konsistensi logika dan keberanian untuk menatap wajah kebenaran tanpa topeng. Ujian integritas muncul saat sang aktor harus berdiri telanjang di hadapan rasionalitas publik. Mampukah ia tetap tegak ketika argumentasi kebijakannya dipreteli secara metodologis? Ataukah ia akan berlindung di balik jubah legalitas yang kering akan makna?

Kejujuran Ontologis dan Nasib Pewaris Budaya

Dalam perdebatan kebijakan yang krusial, kursi saksi ahli semestinya tidak lagi diduduki oleh manusia dalam wujudnya yang wantah (biasa), melainkan oleh personifikasi dari kebenaran dan logika itu sendiri. Ketika sebuah kebijakan lahir tanpa melibatkan nalar sebagai esensi pendiriannya, ia akan senantiasa menghadapi benturan keras dengan realitas sosiologis.

Persoalan ini bukan lagi soal seberapa besar dukungan politik yang berdiri di belakang punggung seorang pejabat, atau seberapa tebal lembaran kertas legalisasi yang dipaksakan. Ini adalah soal kejujuran ontologis—sebuah kejujuran pada hakikat keberadaan diri tentang bagaimana seorang pemimpin menerjemahkan nasib ribuan nyawa.

Nyawa-nyawa tersebut bukanlah angka statistik semata. Mereka adalah manusia-manusia yang menggantungkan hidup pada warisan leluhur dan meyakini secara spiritual adanya hukum sebab-akibat. Ketika dokumen akademik dan regulasi negara dipertanyakan karena dianggap mengancam keberlangsungan hidup para pewaris budaya, maka di sanalah muncul sebuah weling atau peringatan sunyi. Gugatan masyarakat terhadap integritas kebijakan adalah bukti yang berkonsekuensi langsung pada moralitas sejarah.

Hukum sebagai Dokumen Epistemik dan Amanat Konstitusi

Dalam kerangka negara hukum Indonesia, setiap aturan—baik berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), maupun regulasi turunannya—adalah sebuah dokumen epistemik. Sebagai dokumen ilmu pengetahuan, ia harus bersifat terbuka untuk diuji oleh logika, diverifikasi oleh data, dan divalidasi oleh kejujuran intelektual.

Prinsip ini berakar kuat pada pilar demokrasi dan transparansi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 13 Tahun 2022), pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas-asas formal dan materiil yang baik. Kejelasan rumusan, keterbukaan, dan aspek "dapat dilaksanakan" (kedapatpelaksanaan) menuntut adanya landasan rasionalitas yang kokoh.

Sebuah regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib didahului oleh Naskah Akademik (NA) yang komprehensif dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi stempel kekuasaan yang tuna-etika. Melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), negara sebenarnya telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengaudit setiap proses berpikir negara.

Prasasti Ingatan: Menjadi Monumen atau Tugu Peringatan

Pada akhirnya, setiap pemangku jabatan adalah aktor yang terikat waktu. Mereka akan melangkah turun dan meninggalkan panggung kekuasaannya saat masa bakti usai. Namun, satu hal yang tidak akan pernah bisa mereka tinggalkan adalah jejak logikanya sendiri. Jejak itu akan tertinggal sebagai prasasti yang membeku dalam ingatan kolektif zaman.

Jika sebuah dokumen perundang-undangan tidak dapat diuji secara terbuka dan secara empiris justru merugikan masyarakat, maka yang runtuh bukan sekadar kredibilitas individu pejabatnya. Lebih dari itu, rasionalitas negara tersebut akan dipertanyakan. Ketika nalar negara berhenti berfungsi dan kejujuran ditinggalkan demi kepentingan sesaat, maka fondasi keadilan yang menjadi penyangga Kamadhatu dalam bernegara akan kehilangan maknanya.

Kebijakan tersebut hanya akan berakhir sebagai tugu peringatan bagi kebohongan yang gagal disembunyikan, alih-alih menjadi monumen kejujuran yang menyejahterakan rakyat. Di panggung Kamadhatu ini, sejarah tidak pernah lupa mencatat, dan nalar tidak pernah berhenti menuntut bukti.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default