KEBIJAKAN PUBLIK DAN HAK INDIVIDU DALAM DINAMIKA PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BOROBUDUR

Ruwat Rawat Borobudur
0

 



Catatan lintas Peristiwa

Oleh Sucoro Setrodiharjo  

Femomena Ijazah Palsu, Korupsi hingga bencana alam merupakan refleksi sebagai cerminan tuntutan” kejujuran “dari beberapa aspek yang kompleks dalam kehidupan masyarakat dan system pemerintahan  Kejadian-kejadian tersebut mengindindikasikan adanya krisis moral dan integritas di mana nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan telah memudar di kalangan individu atau kelompok tertentu. Adanya korupsi dan ijazah palsu menyoroti celah dalam sistem administrasi, pengawasan, dan penegakan hukum, yang memungkinkan praktik ilegal terjadi dan pelaku yang lolos dari sanksi hukum .Korupsi dapat memperburuk ketidaksetaraan dengan mengalihkan sumber daya publik dari kesejahteraan rakyat ke kepentingan pribadi yang didorong oleh nafsu keserakahan , sementara bencana alam sering kali lebih parah dampaknya bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi rentan . Bencana alam, terutama yang terkait dengan kerusakan lingkungan (seperti banjir bandang atau tanah longsor), dapat merefleksikan kurangnya kesadaran masyarakat dan perilaku keserakahan oknom  pemerintah yang mengabaikan  akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mitigasi risiko bencana

Secara umum, fenomena-fenomena ini mencerminkan tantangan besar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), masyarakat yang adil, dan lingkungan yang berkelanjutan.

Borobudur sebagai simbul filosofi kehidupan bermasyarakat dan tata Kelola pemerintahan

Candi Borobudur berdiri tidak hanya sebagai mahakarya arsitektur,yang didirkan oleh Dinasti Wangsa Syailendra yang menganut agama Budha Mahayana , namun letaknya yang ditengah pulau jawa yang mempunyai filosofi jawa  telah saling  memperlengkapi sehingga menjadi kesatuan ajaran spiritual sebagai refleksi visual dari filosofi universal tentang kehidupan bermasyarakat dan tata kelola pemerintahan yang ideal. Borobudur menyajikan ajaran yang bersifat lintas agama, etnis, dan golongan. Pesan moral yang tertuang dalam struktur bangunan dan relief-reliefnya, yang kaya akan nilai-nilai spiritual, yang tetap relevan dalam konteks kehidupan modern. Nilai-nilai ini menekankan perlunya keselarasan sosial yang menciptakan harmoni di antara berbagai lapisan masyarakat. Integritas kepemimpinan diharapkan dapat menginspirasi terwujudnya  tata kelola yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika universal.

Dengan demikian, situs ini berfungsi sebagai pengingat abadi akan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi.

Struktur bertingkat Borobudur melambangkan perjalanan spiritual manusia dari dunia nafsu (Kamadhatu) menuju pencerahan (Rupadhatu dan Arupadhatu), yang mengajarkan prinsip-prinsip sosial . Kebajikan (Karma Phala) Relief di kaki candi (Kamadhatu) menggambarkan hukum sebab-akibat (karma). Ini mengajarkan kita ( masyarakat ) untuk menjalani kehidupan yang baik, penuh kebajikan, kedamaian dan menjauhi perbuatan yang merugikan sesama, karena setiap tindakan akan membuahkan hasil (karma), baik dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan jangka panjang . Kehidupan yang bermoral dan etis terefleksi dalam Kisah-kisahnya pada  relief (seperti Jataka dan Lalitavistara) yang menyoroti nilai-nilai kemanusiaan tentang empati, kepedulian, dan pengampunan, serta pentingnya saling menghargai martabat sesama manusia. Harmoni, toleransi, dan gotong royong direfleksikan secara mendalam melalui perpaduan filosofi Buddha Mahayana dengan budaya lokal Jawa Nusantara. Perpaduan ini secara nyata tercermin dalam pembangunan candi Borobudur. Dan candi Borobudur menjadi simbol toleransi, gotong royong, dan kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan dalam keragaman, serta menghargai perbedaan latar belakang agama dan budaya. Meskipun Borobudur merupakan monumen keagamaan, nilai-nilai spiritual dan kemasyarakatan yang terkandung di dalamnya dapat diinterpretasikan secara mendalam sebagai landasan penting dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seperti kepemimpinan yang berbasis etika menjadi inti dari ajaran ini. Ajaran Buddha yang terpadukan dengan nilai-nilai filosofi Jawa menekankan pada ,kepemimpinan yang bijaksana dan adil , berorientasi utama pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kekuasaan semata. Deretan relief-relief di Borobudur secara tidak langsung memvisualisasikan bagaimana seorang pemimpin (seperti Raja Samaratungga pada masa Dinasti Syailendra) membangun monumen spiritual bagi masyarakatnya.Nilai-nilai ini menunjukkan pentingnya pemimpin yang melayani dan mengutamakan kepentingan kolektif.

Pembangunan Candi Borobudur yang megah dan terstruktur, dengan visi spiritual untuk mencapai Nirwana sebagai tujuan kehidupan sejati,ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan tujuan jangka panjang yang jelas.Dalam konteks pemerintahan modern, hal ini merefleksikan pentingnya memiliki visi pembangunan berkelanjutan yang kuat dan berorientasi pada masa depan bangsa, memastikan bahwa setiap langkah didasarkan pada tujuan akhir yang ideal. Meskipun Candi Borobudur tidak secara eksplisit menggunakan istilah modern, konsep karma dan kebenaran universal yang tertanam di dalamnya mengimplikasikan adanya akuntabilitas moral. Ajaran ini menyatakan bahwa tindakan baik akan dihargai, sementara tindakan buruk akan menuai konsekuensi. Filosofi ini secara mendasar mendorong para penguasa untuk bertindak secara bertanggung jawab dan adil, yang merupakan dasar dari akuntabilitas publik.Tujuan akhir perjalanan spiritual di Borobudur adalah pencerahan spiritual untuk semua makhluk. Konsep universal ini sangat sejalan dengan tujuan utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menjamin pelayanan publik yang adil dan merata dan mencapai kesejahteraan umum bagi seluruh warga masyarakat

Tulisan ini menyajikan refleksi dan catatan awal mengenai perubahan tata kelola selama 40 tahun terakhir. Analisis yang dilakukan berfokus pada tantangan kontemporer dalam masyarakat serta dalam tata kelola Warisan Budaya dan Pemerintahan.Refleksi ini dikaji melalui lensa krisis moral (seperti kasus ijazah palsu dan korupsi) dan kerentanan lingkungan (terutama isu bencana alam). Secara efektif, candi Borobudur digunakan sebagai simbol filosofis spiritual dan titik tolak untuk mengeksplorasi isu kebijakan publik dan hak individu dalam konteks pelestarian warisan budaya nasional.

Berikut adalah uraian lebih lanjut yang mengelaborasi poin-poin utama dan focus pada Kebijakan Publik dan Hak Individu Dalam Dinamika Pelestarian Warisan Budaya Borobudur.

Borobudur sebagai warisan dunia, tidak hanya berfungsi sebagai monumen sejarah atau objek wisata, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai universal yang relevan dengan tantangan sosial politik saat ini. 

1. Borobudur Simbol Integritas dan Tata Kelola Ideal

Struktur dan relief Borobudur memvisualisasikan perjalanan spiritual dan etika pemerintahan yang ideal dan dapat ditafsirkan melalui ajaran Buddha Mahayana yang disesuaikan dengan konteks filosofi Jawa. Pesan moral lintas agama dan etnis yang terkandung di dalamnya yang menekankan pentingnya:

·         Kepemimpinan Beretika (Good Governance): Ajaran yang terpahat pada relief Borobudur mengajarkan para pemimpin (pemerintah) untuk bertindak adil, mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan mempraktikkan dharma (kebenaran/tugas suci). Ini secara langsung mengkritisi fenomena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

·         Kehidupan Bermasyarakat yang Harmonis: Struktur candi Borobudur yang bertingkat mencerminkan hirarki sosial menuju pencerahan, di mana setiap individu memiliki peran dalam mencapai harmoni kolektif, menuntut adanya integritas dan tanggung jawab bersama.

2. Krisis Moral dan Implementasi Kebijakan Publik

Fenomena ijazah palsu, korupsi, dan pengabaian lingkungan merupakan antitesis dari nilai-nilai filosofis spiritual yang menjadi dasar pendirian Candi Borobudur. Realitas ini menciptakan hambatan serius dan kompleks dalam upaya pelestarian warisan budaya:

  • Penyalahgunaan Sumber Daya: Kebijakan yang berupa proyek-proyek dan identic dengan nominal angka yang seharusnya untuk pemeliharaan , pengembangan , pendidikan budaya dan pariwisata, mitigasi bencana di sekitar kawasan Borobudur. Kurang transparan dan partisipasi aktif masyarakat membuat upaya pelestarian , pengembangan hingga pemanfaatan tidak efektif.
  • Degradasi Lingkungan: Menjadi sorotan tajam, yang dibuktikan dengan  peristiwa banjir yang menggenangi permukiman warga di lokasi-lokasi seperti Jalan Medangkamolan, Kujon, Sabrangrowo, Gopalan, dan Ngaran 2. Kejadian ini merupakan sebuah ironi yang signifikan, mengingat area yang terdampak hanya berjarak kurang dari 200 meter dari kaki Candi Borobudur. Peristiwa ini mencerminkan contoh pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan partisipasi masyarakat dan hanya untuk kepentingan pengembangan pariwisata demi keuntungan BUMN pengelola .Lebih lanjut, hal ini mengindikasikan adanya kebijakan publik yang lemah dalam tata ruang dan mitigasi risiko pengembangan Kawasan pariwisata. Kebijakan semacam ini secara langsung merugikan masyarakat dan mengancam kelestaraian   fisik monumen dan ekosistem budayanya.

 

3. Kebijakan Publik dan Perlindungan Hak Individu

Dinamika pelestarian,Borobudur memerlukan keseimbangan yang rumit antara kebijakan pemerintah (publik) dan hak-hak masyarakat secara luas , kelompok dan (individu):

  • Hak Partisipasi Masyarakat: Masyarakat di sekitar Borobudur memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pariwisata, secara histori masyarakat sekitar mempunyai ikatan bathin yang kuat . Ketika Borobudur yang sebelumnya merupakan tempat meditasi ,berkontemplasi kemudian menjadi destinasi pariwisata , masyarakat merasa kehilangan tempat perenungan .Berikut Borobudur yang telah menjadi destinasi parisiwisata dan masyarakat berharap pengembanganya akan meningkatkan ekonominya . Namun kenyataanya masyarakat kecamatan Borobudur masih menyandang gelar masyarakat miskin, terlebih masyarakat yang terdampak pembangunan Taman Wisata Borobudur  yang semakin sulit untuk mencari kehidupan . Kebijakan yang mengabaikan hak-hak ini sering kali menimbulkan konflik sosial dan resistensi terhadap program pelestarian.Dan eroninya penyelesaian dampak klebijakan yang salah ini hanya diselesaikan dengan kompromi terbatas yang kurang melibatkan terdampak .
  • Perlindungan Hak Ekonomi dan Budaya: Pelestarian sering kali berpengaruh  batasan pada aktivitas ekonomi (misalnya, pembatasan pengunjung , pembangunan tata ruang , tata cara bertani). Kebijakan publik harus memastikan bahwa pembatasan ini diimbangi dengan kompensasi yang adil dan program pembangunan berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat lokal, bukan merugikan mereka.
  • Penegakan Hukum yang Adil: Menangani krisis moral memerlukan penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu. Sistem yang berintegritas adalah kunci untuk memastikan bahwa sumber daya pelestarian tidak dikorupsi dan bahwa aturan lingkungan dipatuhi oleh semua pihak.

Kebijakan Publik dalam Pelestarian Borobudur

Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan UNESCO, menerapkan berbagai kebijakan untuk melindungi Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia. Kerangka kebijakan utama mencakup: 

  • Pembagian Zona Kawasan: Kawasan Borobudur dibagi menjadi beberapa zona (Zona 1 Area Suaka, Zona 2 Taman Purbakala, dll.) untuk mengelola aktivitas yang berbeda, dari konservasi ketat hingga pemanfaatan pariwisata.
  • Pengelolaan Kunjungan: Kebijakan ini meliputi pembatasan jumlah pengunjung yang naik ke struktur candi, kewajiban mengenakan sandal khusus (upanat) untuk mengurangi keausan batu, dan pendampingan oleh pemandu wisata lokal bersertifikat.
  • Dasar Hukum: Pengelolaan situs ini diatur melalui berbagai peraturan, termasuk UU Cagar Budaya dan yang terbaru Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, yang bertujuan untuk pengelolaan terpadu lintas sektor.
  • Konservasi Ilmiah: Upaya pemeliharaan melibatkan penelitian ilmiah yang mendalam untuk mengatasi ancaman fisik seperti perubahan suhu, paparan zat kimia, dan mikroorganisme, serta kerusakan akibat ulah manusia. 

 

Hak Individu dan Dinamika Sosial

Implementasi kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar, yang memunculkan dinamika terkait hak-hak mereka:

  • Partisipasi Ekonomi:Inisiatif penyediaan sandal upaṇat di area Borobudur merupakan contoh nyata dari upaya mencapai kompromi antara konservasi dan partisipasi ekonomi.

1.    Tujuan Konservasi: Kebijakan penggunaan sandal upaṇat diterapkan untuk melindungi struktur batu candi dari keausan yang disebabkan oleh alas kaki pengunjung, sejalan dengan upaya pelestarian monumen.

2.    Tujuan Partisipasi Ekonomi: Program ini secara simultan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha desa setempat dalam proses produksi dan penyediaan sandal tersebut.

3.    Kebijakan lain yang turut memicu persoalan ekonomi masyarakat adalah pemindahan tempat parkir dan lapak pedagang ke lokasi baru di Kampung Seni Kujon.Persoalan ini menjadi isu berkepanjangan dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan, terutama karena perencanaannya dinilai tidak dikomunikasikan secara efektif dengan masyarakat yang terdampak. Salah satu dampak negatif utamanya adalah penutupan pintu utama di Jalan Medangkamolan. Kebijakan ini secara langsung mengakibatkan sepinya usaha masyarakat di sepanjang jalan tersebut karena terputusnya akses pengunjung. Perencanaan yang kurang matang ini telah berimplikasi pada kesulitan ekonomi yang dialami oleh ratusan pedagang dalam mendapatkan hak tempat usaha yang layak, sehingga memicu konflik sosial-ekonomi yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, inisiatif sandal upaṇat adalah strategi yang dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan konservasi lingkungan fisik dengan partisipasi ekonomi masyarakat, sehingga berpotensi mengubah konflik menjadi peluang kolaborasi yang saling menguntungkan. Sayangnya, kompromi tersebut dinilai kurang melibatkan stakeholders atau kelompok lain dan masih terbatas pada Pemerintah Desa serta pengusung isu saja. Keterbatasan pelibatan inilah yang disinyalir menjadi penyebab persoalan yang terus memicu konflik tersebut menjadi berkepanjangan.

  • Hak Akses dan Praktik Spiritual: Candi Borobudur bukan hanya objek wisata, tetapi juga tempat ibadah bagi umat Buddha tempat meditasi , kontemplasi bagi penghayat kapitayan . Kebijakan akses perlu menyeimbangkan fungsi pariwisata dengan hak masyarakat untuk menjalankan ritual keagamaan dan memelihara nilai-nilai spiritual.
  • Marginalisasi Pengetahuan Lokal: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang bersifat top-down (sentralisasi) cenderung mengesampingkan peran masyarakat  dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan warisan budaya, yang berpotensi menimbulkan konflik.
  • Kebutuhan ruang komunikasi :Ketiadaan ruang komunikasi yang memadai sebagai wadah untuk mencari solusi atas dampak persoalan yang timbul dari ketidakselarasan tiga pilar (3P) telah memperburuk kondisi.Selain itu, kurangnya sosialisasi kebijakan baru secara transparan dan inklusif turut memperparah konflik kepentingan di antara para pemangku kepentingan (stakeholders), yang pada akhirnya menyebabkan persoalan menjadi berkepanjangan.Gerakan budaya yang ada, seperti Gerakan Budaya Rakyat Ruwat Rawat Borobudur, belum mampu menjembatani persoalan ini secara efektif. Hal ini disebabkan karena Konsep gerakan tersebut masih sering disalahpahami. Dan Gerakan tersebut kerap diadu domba dengan kelompok kepentingan lain, alih-alih sebagai sarana pemersatu.

 

KESIMPULAN

1.      Kritik yang berkelanjutan yang muncul sejak pasca-pemugaran Borobudur Fase II secara konsisten menyoroti adanya konflik antara kepentingan pengelolaan dan harapan masyarakat.Kritik ini dialamatkan terutama kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWC Borobudur) yang diamanati sebagai pengelola warisan budaya dunia tersebut.Inti dari kritik masyarakat senantiasa menggarisbawahi tuntutan kecintaan masyarakat terhadap warisan leluhurnya yang mereka nilai lebih orientasi peningkatan pendapatan. Dan dianggap menyimpang dari fungsi dan harapan ideal pelestarian warisan budaya.

2.      Menjaga keseimbangan antara konservasi fisik warisan agung ini dan pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi serta budaya masyarakat lokal tetap menjadi tantangan utama dalam pengelolaan Borobudur yang berkelanjutan. 

3.      Dalam pandangan ini, Borobudur berfungsi sebagai pengingat visual bahwa pelestarian fisik sebuah monumen agung tidak dapat dipisahkan dari pelestarian nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Terdapat nilai-nilai spiritual yang mencakup dimensi moral dan etika yang terimplementasi dalam wujud nyata sebagai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) serta tatanan kehidupan bermasyarakat yang berdaulat dan berkeadilan.Dengan demikian, keberlangsungan Borobudur menuntut sinergi antara aspek konservasi fisik dan pengamalan nilai-nilai luhurnya.

4.      Fenomena krisis moral yang terjadi saat ini  mencerminkan kegagalan kolektif untuk menghayati filosofi yang ditawarkan oleh warisan budaya itu sendiri. Yang mencapai terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) masyarakat berdaulat  yang adil adalah prasyarat fundamental untuk memastikan warisan agung seperti Borobudur dapat lestari secara fisik dan relevan secara spiritual untuk generasi mendatang.

5.      Dinamika pelestarian warisan budaya Borobudur dengan mempertimbangkan tuntutan keseimbangan yang kompleks menuntut Kebijakan Publik Pemerintah yang berfokus pada upaya konservasi fisik, pengelolaan pariwisata, dan pemenuhan standar UNESCO sebagai warisan dunia. Sementara Hak-Hak Individu Masyarakat Lokal terkait langsung dengan partisipasi ekonomi, akses kepemilikan terhadap warisan budaya dan kawasan, serta keberlanjutan budaya/spiritual mereka. Di mana kebijakan pemerintah harus mampu mengakomodasi hak dan aspirasi masyarakat lokal agar pelestarian dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.

6.      Masalah pengelolaan Borobudur telah meluas jauh melampaui batas kemanusiaan hingga Komnas Ham sebagai lembaga Hak Asasi Manusia turun untuk membantu masyarakat pedagang yang merasa terdampak kebijakan .Komnas HAM terlibat dalam polemik penataan pedagang di kawasan Borobudur, karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari zona II  (KSB). Komnas HAM turun tangan untuk memediasi antara pedagang yang tergabung dalam SKMB dan Pengelola dalam hal ini adalah TWCB agar tercipta solusi yang adil dan berkeadilan, berhasil memfasilitasi kesepakatan mengenai tempat usaha baru bagi para pedagang. 

7.      Oleh karena itu, kunci untuk mencapai keseimbangan adalah mengubah pendekatan dari charity-based development menjadi policy-based partnership, di mana masyarakat lokal bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga mitra strategis yang terlibat dalam merumuskan dan mengeksekusi kebijakan tata kelola Borobudur.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default