Catatan lintas Peristiwa
Oleh Sucoro Setrodiharjo
Femomena
Ijazah Palsu, Korupsi hingga bencana alam merupakan refleksi sebagai cerminan tuntutan” kejujuran “dari
beberapa aspek yang kompleks dalam kehidupan masyarakat dan system pemerintahan
Kejadian-kejadian tersebut mengindindikasikan adanya krisis moral dan
integritas di mana nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan telah
memudar di kalangan individu atau kelompok tertentu. Adanya korupsi dan ijazah
palsu menyoroti celah dalam sistem administrasi, pengawasan, dan penegakan
hukum, yang memungkinkan praktik ilegal terjadi dan pelaku yang lolos dari
sanksi hukum .Korupsi dapat memperburuk ketidaksetaraan
dengan mengalihkan sumber daya publik dari kesejahteraan rakyat ke kepentingan
pribadi yang didorong oleh nafsu keserakahan , sementara bencana alam sering
kali lebih parah dampaknya bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi rentan . Bencana alam, terutama yang terkait dengan
kerusakan lingkungan (seperti banjir bandang atau tanah longsor), dapat
merefleksikan kurangnya kesadaran masyarakat dan perilaku keserakahan
oknom pemerintah yang mengabaikan akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan
mitigasi risiko bencana
Secara umum,
fenomena-fenomena ini mencerminkan tantangan besar dalam membangun tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), masyarakat yang adil, dan lingkungan
yang berkelanjutan.
Borobudur sebagai simbul filosofi kehidupan
bermasyarakat dan tata Kelola pemerintahan
Candi Borobudur berdiri tidak
hanya sebagai mahakarya arsitektur,yang didirkan oleh Dinasti Wangsa Syailendra
yang menganut agama Budha Mahayana , namun letaknya yang ditengah pulau jawa
yang mempunyai filosofi jawa telah
saling memperlengkapi sehingga menjadi
kesatuan ajaran spiritual sebagai refleksi visual dari filosofi universal
tentang kehidupan bermasyarakat dan tata kelola pemerintahan yang ideal.
Borobudur menyajikan ajaran yang bersifat lintas agama, etnis, dan golongan.
Pesan moral yang tertuang dalam struktur bangunan dan relief-reliefnya, yang
kaya akan nilai-nilai spiritual, yang tetap relevan dalam konteks kehidupan
modern. Nilai-nilai ini menekankan perlunya keselarasan sosial yang menciptakan
harmoni di antara berbagai lapisan masyarakat. Integritas kepemimpinan
diharapkan dapat menginspirasi terwujudnya
tata kelola yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika
universal.
Dengan demikian, situs ini
berfungsi sebagai pengingat abadi akan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai
spiritual dalam setiap aspek kehidupan publik dan pribadi.
Struktur bertingkat Borobudur melambangkan perjalanan
spiritual manusia dari dunia nafsu (Kamadhatu) menuju pencerahan (Rupadhatu dan
Arupadhatu), yang mengajarkan prinsip-prinsip sosial . Kebajikan (Karma
Phala) Relief di kaki candi (Kamadhatu) menggambarkan hukum sebab-akibat
(karma). Ini mengajarkan kita ( masyarakat ) untuk menjalani kehidupan
yang baik, penuh kebajikan, kedamaian dan menjauhi perbuatan yang merugikan
sesama, karena setiap tindakan akan membuahkan hasil (karma), baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun kehidupan jangka panjang . Kehidupan yang bermoral
dan etis terefleksi dalam Kisah-kisahnya pada relief (seperti Jataka dan Lalitavistara)
yang menyoroti nilai-nilai kemanusiaan tentang empati, kepedulian, dan
pengampunan, serta pentingnya saling menghargai martabat sesama manusia. Harmoni, toleransi, dan gotong royong direfleksikan secara mendalam
melalui perpaduan filosofi Buddha Mahayana dengan budaya lokal Jawa Nusantara.
Perpaduan ini secara nyata tercermin dalam pembangunan candi Borobudur. Dan candi
Borobudur menjadi simbol toleransi, gotong royong, dan kemampuan masyarakat
untuk hidup berdampingan dalam keragaman, serta menghargai perbedaan latar
belakang agama dan budaya. Meskipun Borobudur merupakan monumen keagamaan,
nilai-nilai spiritual dan kemasyarakatan yang terkandung di dalamnya dapat
diinterpretasikan secara mendalam sebagai landasan penting dalam konteks tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seperti kepemimpinan
yang berbasis etika menjadi inti dari ajaran ini. Ajaran Buddha yang terpadukan
dengan nilai-nilai filosofi Jawa menekankan pada ,kepemimpinan yang bijaksana
dan adil , berorientasi utama pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya
kekuasaan semata. Deretan relief-relief di Borobudur secara tidak langsung
memvisualisasikan bagaimana seorang pemimpin (seperti Raja Samaratungga pada
masa Dinasti Syailendra) membangun monumen spiritual bagi masyarakatnya.Nilai-nilai
ini menunjukkan pentingnya pemimpin yang melayani dan mengutamakan kepentingan
kolektif.
Pembangunan Candi Borobudur yang
megah dan terstruktur, dengan visi spiritual untuk mencapai Nirwana sebagai
tujuan kehidupan sejati,ini menunjukkan adanya perencanaan matang dan tujuan
jangka panjang yang jelas.Dalam konteks pemerintahan modern, hal ini
merefleksikan pentingnya memiliki visi pembangunan berkelanjutan yang kuat dan
berorientasi pada masa depan bangsa, memastikan bahwa setiap langkah didasarkan
pada tujuan akhir yang ideal. Meskipun Candi Borobudur tidak secara eksplisit
menggunakan istilah modern, konsep karma dan kebenaran universal yang tertanam
di dalamnya mengimplikasikan adanya akuntabilitas moral. Ajaran ini menyatakan
bahwa tindakan baik akan dihargai, sementara tindakan buruk akan menuai
konsekuensi. Filosofi ini secara mendasar mendorong para penguasa untuk
bertindak secara bertanggung jawab dan adil, yang merupakan dasar dari
akuntabilitas publik.Tujuan akhir perjalanan spiritual di Borobudur adalah
pencerahan spiritual untuk semua makhluk. Konsep universal ini sangat sejalan
dengan tujuan utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
yang menjamin pelayanan publik yang adil dan merata dan mencapai kesejahteraan
umum bagi seluruh warga masyarakat
Tulisan ini menyajikan refleksi
dan catatan awal mengenai perubahan tata kelola selama 40 tahun terakhir.
Analisis yang dilakukan berfokus pada tantangan kontemporer dalam masyarakat
serta dalam tata kelola Warisan Budaya dan Pemerintahan.Refleksi ini dikaji
melalui lensa krisis moral (seperti kasus ijazah palsu dan korupsi) dan
kerentanan lingkungan (terutama isu bencana alam). Secara efektif, candi
Borobudur digunakan sebagai simbol filosofis spiritual dan titik tolak untuk mengeksplorasi
isu kebijakan publik dan hak individu dalam konteks pelestarian warisan budaya
nasional.
Berikut adalah uraian lebih lanjut yang mengelaborasi poin-poin utama
dan focus pada Kebijakan Publik dan Hak Individu Dalam Dinamika
Pelestarian Warisan Budaya Borobudur.
Borobudur sebagai warisan dunia, tidak hanya berfungsi sebagai monumen
sejarah atau objek wisata, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai universal
yang relevan dengan tantangan sosial politik saat ini.
1. Borobudur Simbol Integritas dan Tata Kelola Ideal
Struktur dan relief Borobudur memvisualisasikan perjalanan spiritual dan
etika pemerintahan yang ideal dan dapat ditafsirkan melalui ajaran Buddha
Mahayana yang disesuaikan dengan konteks filosofi Jawa. Pesan moral lintas agama
dan etnis yang terkandung di dalamnya yang menekankan pentingnya:
·
Kepemimpinan Beretika (Good Governance): Ajaran yang terpahat pada
relief Borobudur mengajarkan para pemimpin (pemerintah) untuk bertindak adil,
mengutamakan kesejahteraan rakyat, dan mempraktikkan dharma (kebenaran/tugas
suci). Ini secara langsung mengkritisi fenomena korupsi dan penyalahgunaan
kekuasaan
·
Kehidupan Bermasyarakat yang Harmonis: Struktur candi Borobudur yang
bertingkat mencerminkan hirarki sosial menuju pencerahan, di mana setiap
individu memiliki peran dalam mencapai harmoni kolektif, menuntut adanya
integritas dan tanggung jawab bersama.
2. Krisis Moral dan Implementasi
Kebijakan Publik
Fenomena ijazah
palsu, korupsi, dan pengabaian lingkungan merupakan antitesis dari
nilai-nilai filosofis spiritual yang menjadi dasar pendirian Candi Borobudur.
Realitas ini menciptakan hambatan serius dan kompleks dalam upaya pelestarian
warisan budaya:
- Penyalahgunaan Sumber Daya: Kebijakan yang berupa proyek-proyek dan identic dengan
nominal angka yang seharusnya untuk pemeliharaan , pengembangan ,
pendidikan budaya dan pariwisata, mitigasi bencana di sekitar kawasan
Borobudur. Kurang transparan dan partisipasi aktif masyarakat membuat
upaya pelestarian , pengembangan hingga pemanfaatan tidak efektif.
- Degradasi Lingkungan: Menjadi
sorotan tajam, yang dibuktikan dengan
peristiwa banjir yang menggenangi permukiman warga di lokasi-lokasi
seperti Jalan Medangkamolan, Kujon, Sabrangrowo, Gopalan, dan Ngaran 2. Kejadian
ini merupakan sebuah ironi yang signifikan, mengingat area yang terdampak
hanya berjarak kurang dari 200 meter dari kaki Candi Borobudur. Peristiwa
ini mencerminkan contoh pembangunan yang mengabaikan daya dukung
lingkungan dan partisipasi masyarakat dan hanya untuk kepentingan
pengembangan pariwisata demi keuntungan BUMN pengelola .Lebih lanjut, hal
ini mengindikasikan adanya kebijakan publik yang lemah dalam tata ruang
dan mitigasi risiko pengembangan Kawasan pariwisata. Kebijakan semacam ini
secara langsung merugikan masyarakat dan mengancam kelestaraian fisik monumen dan ekosistem budayanya.
3. Kebijakan Publik dan
Perlindungan Hak Individu
Dinamika pelestarian,Borobudur memerlukan keseimbangan yang rumit antara
kebijakan pemerintah (publik) dan hak-hak masyarakat secara luas , kelompok dan
(individu):
- Hak Partisipasi Masyarakat: Masyarakat di sekitar Borobudur memiliki hak untuk terlibat
dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan pariwisata, secara histori
masyarakat sekitar mempunyai ikatan bathin yang kuat . Ketika Borobudur
yang sebelumnya merupakan tempat meditasi ,berkontemplasi kemudian menjadi
destinasi pariwisata , masyarakat merasa kehilangan tempat perenungan
.Berikut Borobudur yang telah menjadi destinasi parisiwisata dan
masyarakat berharap pengembanganya akan meningkatkan ekonominya . Namun
kenyataanya masyarakat kecamatan Borobudur masih menyandang gelar
masyarakat miskin, terlebih masyarakat yang terdampak pembangunan Taman
Wisata Borobudur yang semakin sulit
untuk mencari kehidupan . Kebijakan yang mengabaikan hak-hak ini sering
kali menimbulkan konflik sosial dan resistensi terhadap program
pelestarian.Dan eroninya penyelesaian dampak klebijakan yang salah ini
hanya diselesaikan dengan kompromi terbatas yang kurang melibatkan
terdampak .
- Perlindungan Hak Ekonomi dan Budaya: Pelestarian sering kali berpengaruh batasan pada aktivitas ekonomi
(misalnya, pembatasan pengunjung , pembangunan tata ruang , tata cara
bertani). Kebijakan publik harus memastikan bahwa pembatasan ini diimbangi
dengan kompensasi yang adil dan program pembangunan berkelanjutan yang
memberdayakan masyarakat lokal, bukan merugikan mereka.
- Penegakan Hukum yang Adil: Menangani krisis moral memerlukan penegakan hukum yang kuat
dan tidak pandang bulu. Sistem yang berintegritas adalah kunci untuk
memastikan bahwa sumber daya pelestarian tidak dikorupsi dan bahwa aturan
lingkungan dipatuhi oleh semua pihak.
Kebijakan Publik dalam
Pelestarian Borobudur
Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan UNESCO, menerapkan berbagai kebijakan
untuk melindungi Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia. Kerangka
kebijakan utama mencakup:
- Pembagian Zona Kawasan: Kawasan Borobudur dibagi menjadi beberapa zona (Zona 1 Area
Suaka, Zona 2 Taman Purbakala, dll.) untuk mengelola aktivitas yang
berbeda, dari konservasi ketat hingga pemanfaatan pariwisata.
- Pengelolaan Kunjungan: Kebijakan ini meliputi pembatasan jumlah pengunjung yang naik
ke struktur candi, kewajiban mengenakan sandal khusus (upanat)
untuk mengurangi keausan batu, dan pendampingan oleh pemandu wisata lokal
bersertifikat.
- Dasar Hukum: Pengelolaan
situs ini diatur melalui berbagai peraturan, termasuk UU Cagar Budaya dan
yang terbaru Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2024 tentang Tata
Kelola Kompleks Candi Borobudur, yang bertujuan untuk pengelolaan terpadu
lintas sektor.
- Konservasi Ilmiah: Upaya
pemeliharaan melibatkan penelitian ilmiah yang mendalam untuk mengatasi
ancaman fisik seperti perubahan suhu, paparan zat kimia, dan
mikroorganisme, serta kerusakan akibat ulah manusia.
Hak Individu dan Dinamika Sosial
Implementasi kebijakan ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar,
yang memunculkan dinamika terkait hak-hak mereka:
- Partisipasi Ekonomi:Inisiatif penyediaan sandal upaṇat di
area Borobudur merupakan contoh nyata dari upaya mencapai kompromi antara
konservasi dan partisipasi ekonomi.
1.
Tujuan Konservasi: Kebijakan penggunaan sandal upaṇat diterapkan
untuk melindungi struktur batu candi dari keausan yang disebabkan oleh alas
kaki pengunjung, sejalan dengan upaya pelestarian monumen.
2.
Tujuan Partisipasi Ekonomi: Program ini secara simultan melibatkan
masyarakat dan pelaku usaha desa setempat dalam proses produksi dan penyediaan
sandal tersebut.
3.
Kebijakan lain yang turut
memicu persoalan ekonomi masyarakat adalah pemindahan tempat parkir dan lapak
pedagang ke lokasi baru di Kampung Seni Kujon.Persoalan ini menjadi isu
berkepanjangan dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan, terutama karena
perencanaannya dinilai tidak dikomunikasikan secara efektif dengan masyarakat
yang terdampak. Salah satu dampak negatif utamanya adalah penutupan pintu utama
di Jalan Medangkamolan. Kebijakan ini secara langsung mengakibatkan sepinya
usaha masyarakat di sepanjang jalan tersebut karena terputusnya akses
pengunjung. Perencanaan yang kurang matang ini telah berimplikasi pada
kesulitan ekonomi yang dialami oleh ratusan pedagang dalam mendapatkan hak
tempat usaha yang layak, sehingga memicu konflik sosial-ekonomi yang
berkelanjutan.
Secara
keseluruhan, inisiatif sandal upaṇat adalah strategi yang dirancang
untuk menyeimbangkan kebutuhan konservasi lingkungan fisik dengan partisipasi
ekonomi masyarakat, sehingga berpotensi mengubah konflik menjadi peluang
kolaborasi yang saling menguntungkan. Sayangnya, kompromi tersebut dinilai
kurang melibatkan stakeholders atau kelompok lain dan masih terbatas
pada Pemerintah Desa serta pengusung isu saja. Keterbatasan pelibatan inilah
yang disinyalir menjadi penyebab persoalan yang terus memicu konflik tersebut
menjadi berkepanjangan.
- Hak Akses dan Praktik Spiritual: Candi Borobudur bukan hanya objek wisata, tetapi juga tempat
ibadah bagi umat Buddha tempat meditasi , kontemplasi bagi penghayat
kapitayan . Kebijakan akses perlu menyeimbangkan fungsi pariwisata dengan
hak masyarakat untuk menjalankan ritual keagamaan dan memelihara
nilai-nilai spiritual.
- Marginalisasi Pengetahuan Lokal: Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang
bersifat top-down (sentralisasi) cenderung
mengesampingkan peran masyarakat
dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan warisan budaya, yang
berpotensi menimbulkan konflik.
- Kebutuhan ruang komunikasi :Ketiadaan ruang
komunikasi yang memadai sebagai wadah untuk mencari solusi atas dampak
persoalan yang timbul dari ketidakselarasan tiga pilar (3P) telah
memperburuk kondisi.Selain itu, kurangnya sosialisasi kebijakan baru
secara transparan dan inklusif turut memperparah konflik kepentingan di
antara para pemangku kepentingan (stakeholders), yang pada akhirnya
menyebabkan persoalan menjadi berkepanjangan.Gerakan budaya yang ada,
seperti Gerakan Budaya Rakyat Ruwat Rawat Borobudur, belum mampu
menjembatani persoalan ini secara efektif. Hal ini disebabkan karena
Konsep gerakan tersebut masih sering disalahpahami. Dan Gerakan tersebut
kerap diadu domba dengan kelompok kepentingan lain, alih-alih sebagai
sarana pemersatu.
KESIMPULAN
1.
Kritik yang berkelanjutan yang muncul sejak pasca-pemugaran
Borobudur Fase II secara konsisten menyoroti adanya konflik antara kepentingan
pengelolaan dan harapan masyarakat.Kritik ini dialamatkan terutama kepada PT
Taman Wisata Candi Borobudur (TWC Borobudur) yang diamanati sebagai pengelola
warisan budaya dunia tersebut.Inti dari kritik masyarakat senantiasa
menggarisbawahi tuntutan kecintaan masyarakat terhadap warisan leluhurnya yang
mereka nilai lebih orientasi peningkatan pendapatan. Dan dianggap menyimpang
dari fungsi dan harapan ideal pelestarian warisan budaya.
2.
Menjaga keseimbangan antara konservasi fisik warisan agung ini dan
pemenuhan hak-hak sosial-ekonomi serta budaya masyarakat lokal tetap menjadi
tantangan utama dalam pengelolaan Borobudur yang berkelanjutan.
3.
Dalam pandangan ini, Borobudur berfungsi sebagai pengingat visual
bahwa pelestarian fisik sebuah monumen agung tidak dapat dipisahkan dari pelestarian
nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya. Terdapat nilai-nilai
spiritual yang mencakup dimensi moral dan etika yang terimplementasi dalam
wujud nyata sebagai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
serta tatanan kehidupan bermasyarakat yang berdaulat dan berkeadilan.Dengan
demikian, keberlangsungan Borobudur menuntut sinergi antara aspek konservasi
fisik dan pengamalan nilai-nilai luhurnya.
4.
Fenomena krisis moral yang terjadi saat ini mencerminkan kegagalan kolektif untuk menghayati
filosofi yang ditawarkan oleh warisan budaya itu sendiri. Yang mencapai
terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
masyarakat berdaulat yang adil adalah
prasyarat fundamental untuk memastikan warisan agung seperti Borobudur dapat
lestari secara fisik dan relevan secara spiritual untuk generasi mendatang.
6.
Masalah pengelolaan Borobudur telah meluas jauh melampaui batas
kemanusiaan hingga Komnas Ham sebagai lembaga Hak Asasi Manusia turun untuk
membantu masyarakat pedagang yang merasa terdampak kebijakan .Komnas HAM terlibat dalam polemik
penataan pedagang di kawasan Borobudur, karena adanya dugaan pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) terkait relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari zona II (KSB). Komnas HAM turun tangan untuk
memediasi antara pedagang yang tergabung dalam SKMB dan Pengelola dalam hal ini
adalah TWCB agar tercipta solusi yang adil dan berkeadilan, berhasil
memfasilitasi kesepakatan mengenai tempat usaha baru bagi para pedagang.
7.
Oleh karena itu, kunci untuk
mencapai keseimbangan adalah mengubah pendekatan dari charity-based
development menjadi policy-based partnership, di mana masyarakat lokal
bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga mitra strategis yang terlibat dalam
merumuskan dan mengeksekusi kebijakan tata kelola Borobudur.
