Oleh Sucoro Setrodiharjo
Akar dari
konflik kepentingan dan ketimpangan kesejahteraan di kawasan Borobudur bukanlah
fenomena baru. Masalah ini berkelindan sejak momentum purna-pemugaran dan
penetapan Borobudur sebagai objek pariwisata resmi (sekitar tahun 1980–1984).
Sejak saat itu, masyarakat local terutama mereka yang terdampak langsung secara
geografis dan kultural secara fundamental telah "dipinggirkan" dari
ruang perencanaan maupun pengelolaan kawasan.
Luka Sejarah: Janji di Atas
Penggusuran
Penetapan
Borobudur sebagai destinasi pariwisata dunia awalnya digaungkan dengan dua
janji manis: pelestarian dan peningkatan kesejahteraan. Namun,
realitanya justru dimulai dengan tindakan yang kontradiktif. Demi pembangunan
Taman Wisata Candi (TWC), pemerintah melakukan penggusuran massal terhadap
warga yang bermukim di zona inti.
Peristiwa ini
menyisakan trauma bagi warga dari lima dusun: Kenayan, Ngaran Krajan,
sebagian Gendingan, Sabrangrawa, dan Gopalan. Sebanyak kurang lebih 367
Kepala Keluarga (KK) harus merelakan tanah leluhur dan mata pencaharian utama
mereka. Janji kesejahteraan yang diberikan sebagai kompensasi atas kehilangan
ruang hidup tersebut, hingga empat dekade kemudian, masih menjadi "utang sejarah"
yang belum terbayar lunas.
Kebijakan Diskriminatif dan
Matinya Ekonomi Kerakyatan
Alih-alih
menjadi prioritas, warga terdampak justru kerap berhadapan dengan kebijakan
operasional pengelola yang cenderung teknokratis dan diskriminatif:
·
Penyamaan Status Pedagang: Warga asli yang tergusur dan kini bertahan sebagai pemilik kios di
kawasan TWC diperlakukan setara dengan pedagang pendatang baru. Tidak ada
"hak prioritas" atau pengakuan atas pengorbanan historis mereka. Hal
ini menciptakan persaingan yang tidak adil di tanah mereka sendiri.
·
Sentralisasi dan Penutupan
Akses: Kebijakan menutup atau mengalihkan fungsi
Pintu Satu, Dua, dan Tiga yang secara historis merupakan denyut nadi ekonomi
warga di sepanjang Jalan Medangkamolan telah mematikan usaha-usaha lokal. Ini
adalah bukti nyata bahwa kebijakan komersial yang sentralistik lebih
mengutamakan pengaturan arus wisatawan daripada keberlangsungan hidup warga
sekitar.
·
Akses Lapangan Kerja yang
Tertutup: Janji untuk menyerap tenaga kerja dari
warga lokal pun tetap sulit ditembus oleh birokrasi, menambah panjang daftar
pengabaian terhadap dampak sosial masa lalu.
·
Kompromi Temporer yang
Melukai: Penanganan masalah sering kali bersifat
reaktif dan jangka pendek (tambal sulam). Serangkaian kompromi sesaat ini justru
memperlebar luka batin kolektif masyarakat yang merasa hanya dijadikan objek,
bukan subjek.
Perlawanan Budaya dan Inisiatif
Mandiri
Kegagalan
institusional dalam menunaikan tanggung jawab sejarahnya melahirkan sebuah
kesadaran baru. Ketika kebijakan konservasi dan komersialisasi disusun tanpa
partisipasi otentik, masyarakat lokal memilih jalan mereka sendiri: Pariwisata
berbasis komunitas.
Munculnya
inisiatif mandiri seperti Komunitas Brayat Panangkaran melalui program Ruwat
Rawat Borobudur adalah sebuah bentuk pembelaan diri. Ini bukan sekadar
pergerakan ekonomi, melainkan penuntutan hak yang organik dan berakar pada
kearifan lokal.
Inisiatif-inisiatif
ini adalah penegasan bahwa Borobudur bukanlah sekadar aset komoditas milik
pemerintah atau pengelola semata. Borobudur adalah ruang spiritual dan sosial
bagi masyarakat yang telah menjaga dan menyatu dengan situs tersebut selama
berabad-abad. Perlawanan melalui kebudayaan ini membuktikan bahwa masyarakat
lokal memiliki cara sendiri untuk memuliakan warisan leluhur mereka, meski
harus berjuang di tengah himpitan kepentingan global dan nasional.
