Kompleksitas Kepentingan Antar Stakeholders

Ruwat Rawat Borobudur
0

 





Oleh Sucoro Setrodiharjo

Akar dari konflik kepentingan dan ketimpangan kesejahteraan di kawasan Borobudur bukanlah fenomena baru. Masalah ini berkelindan sejak momentum purna-pemugaran dan penetapan Borobudur sebagai objek pariwisata resmi (sekitar tahun 1980–1984). Sejak saat itu, masyarakat local terutama mereka yang terdampak langsung secara geografis dan kultural secara fundamental telah "dipinggirkan" dari ruang perencanaan maupun pengelolaan kawasan.

Luka Sejarah: Janji di Atas Penggusuran

Penetapan Borobudur sebagai destinasi pariwisata dunia awalnya digaungkan dengan dua janji manis: pelestarian dan peningkatan kesejahteraan. Namun, realitanya justru dimulai dengan tindakan yang kontradiktif. Demi pembangunan Taman Wisata Candi (TWC), pemerintah melakukan penggusuran massal terhadap warga yang bermukim di zona inti.

Peristiwa ini menyisakan trauma bagi warga dari lima dusun: Kenayan, Ngaran Krajan, sebagian Gendingan, Sabrangrawa, dan Gopalan. Sebanyak kurang lebih 367 Kepala Keluarga (KK) harus merelakan tanah leluhur dan mata pencaharian utama mereka. Janji kesejahteraan yang diberikan sebagai kompensasi atas kehilangan ruang hidup tersebut, hingga empat dekade kemudian, masih menjadi "utang sejarah" yang belum terbayar lunas.

Kebijakan Diskriminatif dan Matinya Ekonomi Kerakyatan

Alih-alih menjadi prioritas, warga terdampak justru kerap berhadapan dengan kebijakan operasional pengelola yang cenderung teknokratis dan diskriminatif:

·         Penyamaan Status Pedagang: Warga asli yang tergusur dan kini bertahan sebagai pemilik kios di kawasan TWC diperlakukan setara dengan pedagang pendatang baru. Tidak ada "hak prioritas" atau pengakuan atas pengorbanan historis mereka. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak adil di tanah mereka sendiri.

·         Sentralisasi dan Penutupan Akses: Kebijakan menutup atau mengalihkan fungsi Pintu Satu, Dua, dan Tiga yang secara historis merupakan denyut nadi ekonomi warga di sepanjang Jalan Medangkamolan telah mematikan usaha-usaha lokal. Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan komersial yang sentralistik lebih mengutamakan pengaturan arus wisatawan daripada keberlangsungan hidup warga sekitar.

·         Akses Lapangan Kerja yang Tertutup: Janji untuk menyerap tenaga kerja dari warga lokal pun tetap sulit ditembus oleh birokrasi, menambah panjang daftar pengabaian terhadap dampak sosial masa lalu.

·         Kompromi Temporer yang Melukai: Penanganan masalah sering kali bersifat reaktif dan jangka pendek (tambal sulam). Serangkaian kompromi sesaat ini justru memperlebar luka batin kolektif masyarakat yang merasa hanya dijadikan objek, bukan subjek.

Perlawanan Budaya dan Inisiatif Mandiri

Kegagalan institusional dalam menunaikan tanggung jawab sejarahnya melahirkan sebuah kesadaran baru. Ketika kebijakan konservasi dan komersialisasi disusun tanpa partisipasi otentik, masyarakat lokal memilih jalan mereka sendiri: Pariwisata berbasis komunitas.

Munculnya inisiatif mandiri seperti Komunitas Brayat Panangkaran melalui program Ruwat Rawat Borobudur adalah sebuah bentuk pembelaan diri. Ini bukan sekadar pergerakan ekonomi, melainkan penuntutan hak yang organik dan berakar pada kearifan lokal.

Inisiatif-inisiatif ini adalah penegasan bahwa Borobudur bukanlah sekadar aset komoditas milik pemerintah atau pengelola semata. Borobudur adalah ruang spiritual dan sosial bagi masyarakat yang telah menjaga dan menyatu dengan situs tersebut selama berabad-abad. Perlawanan melalui kebudayaan ini membuktikan bahwa masyarakat lokal memiliki cara sendiri untuk memuliakan warisan leluhur mereka, meski harus berjuang di tengah himpitan kepentingan global dan nasional.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default