Secoro
Setrodiharjo
Menjelang
akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres)
RI Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur (20
September 2024) menimbulkan polemik dan kekhawatiran serius di kalangan
akademisi dan masyarakat pemerhati budaya. Perpres ini dinilai tidak hanya
memunculkan persoalan baru di tingkat implementasi, tetapi juga menunjukkan
ketidaklengkapan dan inkonsistensi dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan
terpadu.
Kekhawatiran ini timbul dari dua
fokus utama Perpres dengan Manajemen
Destinasi Tunggal dan Penugasan Penuh kepada PT TWC.
A. Inti Perpres No 101 /2024
Perpres 101/2024 menetapkan beberapa hal penting:
- Manajemen Destinasi Tunggal: Tata kelola
Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan dengan menerapkan satu kesatuan
manajemen yang terpadu (single destination management).
- Penugasan BUMN: Untuk melaksanakan manajemen
destinasi tunggal tersebut, Pemerintah Pusat menugaskan PT Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).
- Pembagian Zona: Perpres membagi tata kelola
kawasan menjadi lima zona (Zona 1 hingga Zona 5), dengan Zona 1 dan 2
sebagai kawasan cagar budaya utama yang pengelolaannya dipegang oleh PT
TWC.
- Tujuan: Secara normatif, Perpres bertujuan
untuk melindungi, melestarikan nilai budaya, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta potensi pariwisata.
B. Polemik :
Mengapa Perpres Dinilai “ Merobohkan Tata Kelola Terpadu “ ?
Kekhawatiran dan kritik dari
akademisi dan pemerhati budaya biasanya terfokus pada hal-hal berikut:
1. Dominasi Bisnis (Monopoli PT TWC) Penugasan
langsung kepada BUMN (PT TWC, bagian dari InJourney) dikhawatirkan menggeser
prioritas dari Pelestarian dan Kebudayaan menjadi Orientasi Bisnis/Profit. PT
TWC secara historis lebih fokus pada pariwisata daripada konservasi murni. Yang
mengaburkan Tujuan Pengelolaan secara terpadu .Tata kelola yang seharusnya
menyeimbangkan konservasi, keagamaan, dan ekonomi menjadi didominasi
oleh pilar ekonomi pariwisata.
2. Kesenjangan Kewenangan , Perpres memberikan
wewenang yang sangat besar kepada PT TWC, bahkan dalam kerja sama di Zona 3, 4,
dan 5 (kawasan desa). Hal ini berpotensi tumpang tindih dengan wewenang Balai
Konservasi Borobudur (BKB), Pemerintah Daerah, dan BUMDes. Struktur terpadu yang seharusnya kolaboratif
(antara Pusat, Daerah, BKB, dan Masyarakat) menjadi sentralistik di tangan
BUMN, mengabaikan semangat desentralisasi dan partisipasi masyarakat.
3. Pengabaian Aspek Konservasi, Meskipun Perpres
menyebutkan konservasi, penempatan PT TWC sebagai operator tunggal menimbulkan
keraguan terhadap komitmen pelestarian Outstanding Universal Value (OUV)
Borobudur, yang merupakan mandat UNESCO. Konservasi memerlukan keahlian
spesifik yang berbeda dari manajemen taman wisata. Jika keputusan tata ruang
dan manajemen kapasitas didasarkan pada target pariwisata, integritas fisik dan
lingkungan Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Dunia berisiko terdegradasi
4. Implikasi terhadap Masyarakat Desa Perpres seolah
memberikan "karpet merah" bagi PT TWC untuk mengelola aset di
desa-desa (Zona 3-5) melalui mekanisme kerja sama. Ini dikhawatirkan mematikan
inisiatif dan kemandirian BUMDes/Masyarakat Lokal (yang sudah lemah, terbukti
dari kegagalan Balkondes). Alih-alih memberdayakan, Perpres berpotensi merebut
kembali kontrol ekonomi dari masyarakat desa ke tangan korporasi besar (BUMN),
sehingga semakin merobohkan upaya tata kelola terpadu Borobudur yang melibatkan
masyarakat
Kesimpulan Kritis: Perpres
101/2024 menciptakan kerangka "manajemen destinasi tunggal" yang
secara de jure terlihat terpadu, namun secara de facto
dikhawatirkan menjadi Monopoli BUMN dalam konteks bisnis pariwisata, yang
justru merobohkan keseimbangan antara pelestarian budaya, peran pemerintah
daerah, dan partisipasi masyarakat lokal.
C. Kritik Hilangnya Pilar Konservasi
Kritik mendasar pertama adalah
"dihilangkannya" lembaga Balai Konservasi Borobudur (BKB),
satu-satunya lembaga konservasi cagar budaya yang dimiliki Pemerintah RI.
- Implikasi:
Penghilangan BKB dapat diartikan "menghilangkan ciri khas utama
dalam pelestarian Cagar Budaya" di Borobudur. Konservasi, sebagai
inti dari pelindungan warisan dunia, praktis kehilangan payung kelembagaan
tunggalnya.
- Harapan: Ada
desakan agar BKB dihidupkan kembali, mungkin melalui penguatan atau merger
dengan lembaga sejenis, untuk kembali memposisikan konservasi sebagai
prioritas utama.
D. Sentralisasi
Kekuasaan Dan Amputansi Kewenangan Kebudayaan
Lahirnya Perpres 101/2024 seperti
telah mengamputasi kewenangan
kelembagaan di bidang kebudayaan dan menjadikan Borobudur sebagai destinasi
tunggal pariwisata yang tata kelolanya disentralisasi di bawah PT Taman Wisata
Candi Borobudur (PT TWC).
Inti dari kerancuan ini:
Perpres secara eksplisit memisahkan tata kelola (Kementerian Kebudayaan) dari
pemanfaatan (PT TWC). Namun, dalam implementasi, Perpres ini gagal mengatur dan
memperjelas peran Pelindungan dan Pengembangan, sehingga secara de facto
tata kelola didominasi oleh aspek Pemanfaatan oleh PT TWC. Ini menegaskan bahwa
PERPRES INI tidak memenuhi unsur TATA KELOLA YANG BAIK DAN TERPADU.
E. Aspek Hukum Dan Kegagalan Akuntabilitas Sosial Kelemaham
Yuridis
Perpres ini dinilai lemah karena
pada konsideran "Memperhatikan" tidak menyertakan acuan dasar hukum
yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menetapkan status Candi
Borobudur sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional maupun Warisan Dunia
(misalnya UU No. 11/2010 dan Perpres No. 58/2014).
F. Kemakmuran Masyarakat Tanpa Indikator
Pasal 1 ayat (1) menyatakan tata
kelola bertujuan "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Namun,
kritik dari masyarakat menunjukkan terminologi ini hanyalah klaim:
- Masyarakat setempat tidak tahu keberadaan
Perpres ini.
- Tidak ada indikator yang jelas mengenai
kemakmuran rakyat yang dimaksud.
- Faktanya, pasca penataan, UMKM dengan konsep (
Kampung Seni ) justru gelombang protes , kegaduhan terus menerus akibat mengalami
kerugian dan penurunan pendapatan.
G. Partisipasi Masyarakat Yang Terbatas dan Non
Transparansi CSR
Meskipun Pasal 14 mengatur
koordinasi dengan pemerintah desa melalui musyawarah desa untuk menjaring
aspirasi, Perpres ini masih dianggap belum komprehensif:
- Pengabaian Komunitas Lintas Desa: Perpres
gagal menguraikan keterlibatan kelompok masyarakat dan komunitas
non-administrasi desa (seperti UMKM, komunitas pemerhati budaya, dll.)
yang bersifat lintas desa. Keterlibatan mereka tidak terurai dalam pasal
yang ada.
- CSR yang Non-Transparan: Perpres mewajibkan PT
TWC melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Namun, pengelolaan dana CSR oleh PT TWC diduga tidak transparan.
Diperlukan keterbukaan atas keuntungan perusahaan dan tabulasi penyaluran
CSR setiap tahunnya.
