Perpres 101 Th 2024 Merobohkan Tata Kelola Terpadu Borobudur

Ruwat Rawat Borobudur
0

 




Secoro Setrodiharjo

Menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur (20 September 2024) menimbulkan polemik dan kekhawatiran serius di kalangan akademisi dan masyarakat pemerhati budaya. Perpres ini dinilai tidak hanya memunculkan persoalan baru di tingkat implementasi, tetapi juga menunjukkan ketidaklengkapan dan inkonsistensi dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan terpadu.

Kekhawatiran ini timbul dari dua fokus utama Perpres  dengan Manajemen Destinasi Tunggal dan Penugasan Penuh kepada PT TWC.

A.    Inti Perpres No 101 /2024

Perpres 101/2024 menetapkan beberapa hal penting:

  1. Manajemen Destinasi Tunggal: Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan dengan menerapkan satu kesatuan manajemen yang terpadu (single destination management).
  2. Penugasan BUMN: Untuk melaksanakan manajemen destinasi tunggal tersebut, Pemerintah Pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).
  3. Pembagian Zona: Perpres membagi tata kelola kawasan menjadi lima zona (Zona 1 hingga Zona 5), dengan Zona 1 dan 2 sebagai kawasan cagar budaya utama yang pengelolaannya dipegang oleh PT TWC.
  4. Tujuan: Secara normatif, Perpres bertujuan untuk melindungi, melestarikan nilai budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta potensi pariwisata.

B.      Polemik : Mengapa Perpres Dinilai “ Merobohkan Tata Kelola Terpadu “ ?

Kekhawatiran dan kritik dari akademisi dan pemerhati budaya biasanya terfokus pada hal-hal berikut:

1.      Dominasi Bisnis (Monopoli PT TWC) Penugasan langsung kepada BUMN (PT TWC, bagian dari InJourney) dikhawatirkan menggeser prioritas dari Pelestarian dan Kebudayaan menjadi Orientasi Bisnis/Profit. PT TWC secara historis lebih fokus pada pariwisata daripada konservasi murni. Yang mengaburkan Tujuan Pengelolaan secara terpadu .Tata kelola yang seharusnya menyeimbangkan konservasi, keagamaan, dan ekonomi menjadi didominasi oleh pilar ekonomi pariwisata.

2.      Kesenjangan Kewenangan , Perpres memberikan wewenang yang sangat besar kepada PT TWC, bahkan dalam kerja sama di Zona 3, 4, dan 5 (kawasan desa). Hal ini berpotensi tumpang tindih dengan wewenang Balai Konservasi Borobudur (BKB), Pemerintah Daerah, dan BUMDes.  Struktur terpadu yang seharusnya kolaboratif (antara Pusat, Daerah, BKB, dan Masyarakat) menjadi sentralistik di tangan BUMN, mengabaikan semangat desentralisasi dan partisipasi masyarakat.

3.      Pengabaian Aspek Konservasi, Meskipun Perpres menyebutkan konservasi, penempatan PT TWC sebagai operator tunggal menimbulkan keraguan terhadap komitmen pelestarian Outstanding Universal Value (OUV) Borobudur, yang merupakan mandat UNESCO. Konservasi memerlukan keahlian spesifik yang berbeda dari manajemen taman wisata. Jika keputusan tata ruang dan manajemen kapasitas didasarkan pada target pariwisata, integritas fisik dan lingkungan Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Dunia berisiko terdegradasi

4.      Implikasi terhadap Masyarakat Desa Perpres seolah memberikan "karpet merah" bagi PT TWC untuk mengelola aset di desa-desa (Zona 3-5) melalui mekanisme kerja sama. Ini dikhawatirkan mematikan inisiatif dan kemandirian BUMDes/Masyarakat Lokal (yang sudah lemah, terbukti dari kegagalan Balkondes). Alih-alih memberdayakan, Perpres berpotensi merebut kembali kontrol ekonomi dari masyarakat desa ke tangan korporasi besar (BUMN), sehingga semakin merobohkan upaya tata kelola terpadu Borobudur yang melibatkan masyarakat

Kesimpulan Kritis: Perpres 101/2024 menciptakan kerangka "manajemen destinasi tunggal" yang secara de jure terlihat terpadu, namun secara de facto dikhawatirkan menjadi Monopoli BUMN dalam konteks bisnis pariwisata, yang justru merobohkan keseimbangan antara pelestarian budaya, peran pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat lokal.

C.    Kritik Hilangnya Pilar Konservasi

Kritik mendasar pertama adalah "dihilangkannya" lembaga Balai Konservasi Borobudur (BKB), satu-satunya lembaga konservasi cagar budaya yang dimiliki Pemerintah RI.

  • Implikasi: Penghilangan BKB dapat diartikan "menghilangkan ciri khas utama dalam pelestarian Cagar Budaya" di Borobudur. Konservasi, sebagai inti dari pelindungan warisan dunia, praktis kehilangan payung kelembagaan tunggalnya.
  • Harapan: Ada desakan agar BKB dihidupkan kembali, mungkin melalui penguatan atau merger dengan lembaga sejenis, untuk kembali memposisikan konservasi sebagai prioritas utama.

D.    Sentralisasi  Kekuasaan Dan Amputansi Kewenangan Kebudayaan

Lahirnya Perpres 101/2024 seperti telah  mengamputasi kewenangan kelembagaan di bidang kebudayaan dan menjadikan Borobudur sebagai destinasi tunggal pariwisata yang tata kelolanya disentralisasi di bawah PT Taman Wisata Candi Borobudur (PT TWC).

Inti dari kerancuan ini: Perpres secara eksplisit memisahkan tata kelola (Kementerian Kebudayaan) dari pemanfaatan (PT TWC). Namun, dalam implementasi, Perpres ini gagal mengatur dan memperjelas peran Pelindungan dan Pengembangan, sehingga secara de facto tata kelola didominasi oleh aspek Pemanfaatan oleh PT TWC. Ini menegaskan bahwa PERPRES INI tidak memenuhi unsur TATA KELOLA YANG BAIK DAN TERPADU.

E.     Aspek Hukum Dan Kegagalan Akuntabilitas Sosial Kelemaham Yuridis

Perpres ini dinilai lemah karena pada konsideran "Memperhatikan" tidak menyertakan acuan dasar hukum yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menetapkan status Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional maupun Warisan Dunia (misalnya UU No. 11/2010 dan Perpres No. 58/2014).

F.     Kemakmuran Masyarakat Tanpa Indikator

Pasal 1 ayat (1) menyatakan tata kelola bertujuan "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Namun, kritik dari masyarakat menunjukkan terminologi ini hanyalah klaim:

  • Masyarakat setempat tidak tahu keberadaan Perpres ini.
  • Tidak ada indikator yang jelas mengenai kemakmuran rakyat yang dimaksud.
  • Faktanya, pasca penataan, UMKM dengan konsep ( Kampung Seni ) justru gelombang protes , kegaduhan terus menerus akibat mengalami kerugian dan penurunan pendapatan.

G.    Partisipasi Masyarakat Yang Terbatas dan Non Transparansi CSR

Meskipun Pasal 14 mengatur koordinasi dengan pemerintah desa melalui musyawarah desa untuk menjaring aspirasi, Perpres ini masih dianggap belum komprehensif:

  • Pengabaian Komunitas Lintas Desa: Perpres gagal menguraikan keterlibatan kelompok masyarakat dan komunitas non-administrasi desa (seperti UMKM, komunitas pemerhati budaya, dll.) yang bersifat lintas desa. Keterlibatan mereka tidak terurai dalam pasal yang ada.
  • CSR yang Non-Transparan: Perpres mewajibkan PT TWC melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Namun, pengelolaan dana CSR oleh PT TWC diduga tidak transparan. Diperlukan keterbukaan atas keuntungan perusahaan dan tabulasi penyaluran CSR setiap tahunnya.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default