Warga Sambeng Menolak Penambangan - Ruwat Rawat Borobudur

Breaking

الخميس، 12 فبراير 2026

Warga Sambeng Menolak Penambangan

 




Oleh Sucoro Setrodiharjo

Pagi itu, kabut tipis masih menyelimuti lereng Borobudur. Namun, Desa Sambeng tidak lagi menyuguhkan pemandangan yang lazim. Bukan hijaunya hamparan sawah atau deretan rumah tradisional yang menyapa pandangan mata, melainkan ratusan spanduk dan baliho penolakan yang terpasang rapat, nyaris tanpa sela.

Mulai dari jalan utama hingga ke ceruk gang-gang kecil, warna-warni kain itu membentuk semacam “tembok suara”. Keberadaannya menegaskan satu pesan yang mustahil untuk diabaikan: Warga Sambeng dengan keras menolak penambangan tanah urug.

Spanduk-spanduk ini bukan sekadar atribut protes musiman. Mereka adalah deklarasi publik yang lahir dari keresahan kolektif. Dengan tegas, masyarakat Sambeng menutup pintu bagi segala bentuk aktivitas tambang—meskipun proyek tersebut mengatasnamakan kepentingan strategis pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

Pantauan lapangan di lokasi memperlihatkan beragam seruan yang meluap dari keresahan warga. Di setiap sudut, terbaca kalimat-kalimat tegas seperti: “Kami warga Sambeng menolak galian tanah urug” hingga “Warga Kedungan menolak pengerukan proyek tol”. Namun, yang paling menggetarkan adalah sebuah seruan emosional dalam bahasa lokal: “Sambeng ora didol!!! Not for sale.”

“Pemasangan baliho ini murni keinginan masyarakat. Ini adalah sikap bersama, sebuah penegasan bahwa warga menolak keras rencana penambangan tanah urug,” ujar Teguh, perangkat Desa Sambeng, saat ditemui di Balai Desa, Jumat (5/12/2025).

Penolakan tersebut, imbuhnya, lahir dari sebuah kesadaran kolektif yang mendalam. Bagi warga, Sambeng bukan sekadar titik koordinat di peta atau hamparan tanah untuk dikeruk, melainkan kawasan wisata yang wajib dilindungi. Apalagi, desa ini berdiri tegak di wilayah penyangga (buffer zone) Candi Borobudur—sebuah ikon peradaban dunia yang keberlanjutannya sangat bergantung pada kelestarian ekosistem di sekitarnya.

Selain ancaman terhadap identitas wisata, bayang-bayang bencana ekologis turut memperkuat barisan penolakan. Letak geografis Sambeng yang berada di area perbukitan dan berbatasan langsung dengan Kali Progo menyimpan risiko besar jika keseimbangan alamnya diganggu.

Ironisnya, di saat rencana pengerukan membayangi, Kali Progo justru sedang bersinar sebagai pusat kegiatan nasional. Salah satunya adalah gelaran Arung Jeram Expo 2025 yang diinisiasi oleh FAJI DIY bersama Pemkab Kulon Progo, sebuah kontras yang nyata antara upaya memuliakan sungai dengan ancaman perusakan lahan di tepiannya.

Bagi warga, ancaman pengerukan tanah bukan sekadar masalah teknis. Mereka menyadari bahwa eksploitasi lahan akan meningkatkan risiko tanah longsor secara drastis dan menghancurkan lanskap wisata yang telah susah payah dibangun sebagai identitas desa.

Teguh menuturkan bahwa perlawanan ini bukanlah reaksi emosional yang mendadak. Benih penolakan telah tertanam sejak Juli 2025, saat pertemuan resmi digelar di Balkondes (Balai Ekonomi Desa). Forum yang mempertemukan warga, pemerintah, dan pihak perusahaan tambang itu menjadi saksi bisu penegasan sikap masyarakat: tak satu pun warga bersedia melepaskan jengkal tanah mereka untuk dijadikan lokasi galian.

“Dari awal sikap warga sudah jelas. Tidak ada yang bersedia. Apa pun alasannya, warga menolak pengerukan,” tegas Teguh.

Sikap teguh tersebut kembali diuji dalam pertemuan lanjutan pada Kamis malam (4/12/2025). Meski diskusi yang dihadiri oleh Camat Borobudur, Danramil, dan Kapolsek itu berlangsung alot hingga larut malam, posisi warga tetap bergeming. Mereka tidak goyah oleh tekanan maupun birokrasi.

Suasana kian diperkeruh oleh minimnya transparansi. Hingga saat ini, warga merasa bergerak dalam kegelapan karena tidak mengetahui pasti siapa di balik rencana penambangan tersebut. Nama perusahaan, legalitas formal, hingga profil pengelolanya tetap misterius. Satu-satunya identitas yang beredar di tengah masyarakat hanyalah nama “Indra”—sosok yang diduga bukan warga Magelang dan keberadaannya pun tidak jelas. Ketidakjelasan ini kian menebal menjadi kecurigaan bahwa ada kekuatan asing yang mencoba mengeksploitasi ruang hidup mereka tanpa izin dan tanpa wajah.

Ketidakjelasan ini ternyata tidak hanya dialami oleh warga, tetapi juga di tingkat birokrasi desa. Pemerintah Desa Sambeng mengaku hingga saat ini belum menerima data valid maupun profil lengkap mengenai perusahaan yang dimaksud. Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, bersama jajaran perangkat desa lainnya, masih berada dalam posisi menunggu penjelasan resmi serta transparansi dari otoritas yang lebih tinggi.

Di tengah ketidakpastian administratif tersebut, satu hal yang pasti: perlawanan tidak surut. Ratusan baliho penolakan tetap berdiri tegak di setiap sudut desa, menantang angin dan kabut lereng Borobudur.

Lembaran-lembaran kain itu kini telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar alat protes; mereka adalah simbol kedaulatan warga. Bagi masyarakat Sambeng, tanah yang mereka pijak bukan sekadar komoditas lahan yang bisa dikeruk dan dipindahkan. Ia adalah identitas, ruang hidup, dan warisan suci yang selamanya tidak untuk diperjualbelikan.

Ketidakjelasan ini ternyata tidak hanya menghantui warga, tetapi juga membentur tembok birokrasi desa. Pemerintah Desa Sambeng mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum menerima data valid maupun profil lengkap mengenai perusahaan yang hendak mengeksploitasi wilayah mereka. Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, bersama jajaran perangkat desa lainnya, kini berada dalam posisi bimbang—menunggu penjelasan resmi dan transparansi yang tak kunjung datang dari otoritas yang lebih tinggi.

Di tengah pusaran ketidakpastian administratif tersebut, satu hal tetap berdiri kokoh: perlawanan yang tidak surut. Ratusan baliho penolakan tetap tegak di setiap sudut desa, menantang angin dan kabut yang turun dari lereng Borobudur.

Lembaran-lembaran kain itu kini telah bertransformasi; mereka bukan lagi sekadar alat protes, melainkan simbol kedaulatan masyarakat atas tanahnya sendiri. Bagi warga Sambeng, tanah yang mereka pijak bukanlah komoditas yang bisa dikeruk, dimuat ke bak truk, lalu dipindahkan begitu saja. Ia adalah identitas, ruang hidup, dan warisan suci yang selamanya tidak untuk diperjualbelikan.

Perlawanan warga Sambeng bukan sekadar aksi emosional, melainkan berdiri di atas landasan hukum yang kokoh. Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, menegaskan bahwa secara tata ruang, Desa Sambeng terlindungi oleh payung hukum yang lebih tinggi dari sekadar regulasi daerah.

"Berdasarkan RTRW Kawasan Borobudur melalui Perpres No. 58 Tahun 2014, Sambeng masuk dalam Sub Kawasan Pelestarian (SP) 2. Sebagai bagian dari kawasan cagar budaya, secara komprehensif Sambeng tidak bisa ditambang," tegasnya.

Namun, di balik pagar regulasi tersebut, muncul upaya-upaya gelap untuk menjebol pertahanan warga. Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Khairul Hamzah, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data yang sistematis.

Khairul membawa empat dokumen krusial sebagai serangan balik administratif. Dokumen terpenting adalah surat bantahan kolektif terhadap isu yang menyebutkan bahwa 45 warga Sambeng telah setuju lahannya dijadikan tanah urug untuk proyek tol Jogja-Bawen.

"Informasi itu menyesatkan. Kami membantah secara administrasi. Nama 45 warga tersebut dicatut seolah-olah mereka memberi izin, padahal mereka tidak pernah menandatangani apa pun," ungkap Khairul. Sebagai bukti, ke-45 warga tersebut membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan penolakan mutlak.

Selain itu, dokumen yang diserahkan juga mencakup berita acara pertemuan antara warga, Pemerintah Desa, dan BPD, serta surat pernyataan resmi dari Kades Sambeng yang melarang segala bentuk pengerukan tanah di wilayahnya.

Mata Air: Nadi yang Terancam

Antusiasme warga dalam mengawal dokumen ini tak terbendung. Seusai salat Jumat, mereka berbondong-bondong mengiringi penyerahan berkas tersebut. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan tanah, melainkan soal kelangsungan hidup.

Ingatan warga kembali pada pertemuan 14 Juli 2025, saat pihak perusahaan secara terbuka menawarkan kompensasi di hadapan perangkat desa dan aparat keamanan. Saat itu, dalam forum yang dihadiri ratusan orang, warga telah memberikan jawaban tunggal: Menolak.

Ada dua alasan fundamental yang menjadi taruhan:

  1. Lahan Produktif: Tanah tersebut adalah sumber mata pencaharian utama warga. Mengubahnya menjadi galian berarti memutus urat nadi ekonomi mereka selamanya.
  2. Mata Air Kehidupan: Di bawah bukit yang diincar perusahaan, terdapat sumber mata air yang menghidupi enam dusun di Desa Sambeng.

"Jika bukit itu dikepras habis, mata air pasti mati. Ekosistem akan berubah total. Kami tidak hanya kehilangan air, tapi juga dihantui risiko banjir, erosi, dan kepulan debu yang akan merusak kesehatan kami," pungkas Khairul dengan nada getir.

 

 

 

 

 

 


ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق