Oleh Sucoro Setrodiharjo
Pagi itu, kabut tipis masih
menyelimuti lereng Borobudur. Namun, Desa Sambeng tidak lagi menyuguhkan
pemandangan yang lazim. Bukan hijaunya hamparan sawah atau deretan rumah
tradisional yang menyapa pandangan mata, melainkan ratusan spanduk dan baliho
penolakan yang terpasang rapat, nyaris tanpa sela.
Mulai dari jalan utama hingga ke
ceruk gang-gang kecil, warna-warni kain itu membentuk semacam “tembok suara”.
Keberadaannya menegaskan satu pesan yang mustahil untuk diabaikan: Warga
Sambeng dengan keras menolak penambangan tanah urug.
Spanduk-spanduk ini bukan
sekadar atribut protes musiman. Mereka adalah deklarasi publik yang lahir dari
keresahan kolektif. Dengan tegas, masyarakat Sambeng menutup pintu bagi segala
bentuk aktivitas tambang—meskipun proyek tersebut mengatasnamakan kepentingan
strategis pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.
Pantauan lapangan di lokasi
memperlihatkan beragam seruan yang meluap dari keresahan warga. Di setiap
sudut, terbaca kalimat-kalimat tegas seperti: “Kami warga Sambeng menolak
galian tanah urug” hingga “Warga Kedungan menolak pengerukan proyek tol”.
Namun, yang paling menggetarkan adalah sebuah seruan emosional dalam bahasa
lokal: “Sambeng ora didol!!! Not for sale.”
“Pemasangan baliho ini murni
keinginan masyarakat. Ini adalah sikap bersama, sebuah penegasan bahwa warga
menolak keras rencana penambangan tanah urug,” ujar Teguh, perangkat Desa
Sambeng, saat ditemui di Balai Desa, Jumat (5/12/2025).
Penolakan tersebut, imbuhnya,
lahir dari sebuah kesadaran kolektif yang mendalam. Bagi warga, Sambeng bukan
sekadar titik koordinat di peta atau hamparan tanah untuk dikeruk, melainkan
kawasan wisata yang wajib dilindungi. Apalagi, desa ini berdiri tegak di
wilayah penyangga (buffer zone) Candi Borobudur—sebuah ikon peradaban
dunia yang keberlanjutannya sangat bergantung pada kelestarian ekosistem di
sekitarnya.
Selain ancaman terhadap
identitas wisata, bayang-bayang bencana ekologis turut memperkuat barisan
penolakan. Letak geografis Sambeng yang berada di area perbukitan dan
berbatasan langsung dengan Kali Progo menyimpan risiko besar jika keseimbangan
alamnya diganggu.
Ironisnya, di saat rencana
pengerukan membayangi, Kali Progo justru sedang bersinar sebagai pusat kegiatan
nasional. Salah satunya adalah gelaran Arung Jeram Expo 2025 yang
diinisiasi oleh FAJI DIY bersama Pemkab Kulon Progo, sebuah kontras yang nyata
antara upaya memuliakan sungai dengan ancaman perusakan lahan di tepiannya.
Bagi warga, ancaman pengerukan
tanah bukan sekadar masalah teknis. Mereka menyadari bahwa eksploitasi lahan
akan meningkatkan risiko tanah longsor secara drastis dan menghancurkan lanskap
wisata yang telah susah payah dibangun sebagai identitas desa.
Teguh menuturkan bahwa
perlawanan ini bukanlah reaksi emosional yang mendadak. Benih penolakan telah
tertanam sejak Juli 2025, saat pertemuan resmi digelar di Balkondes (Balai
Ekonomi Desa). Forum yang mempertemukan warga, pemerintah, dan pihak perusahaan
tambang itu menjadi saksi bisu penegasan sikap masyarakat: tak satu pun warga
bersedia melepaskan jengkal tanah mereka untuk dijadikan lokasi galian.
“Dari awal sikap warga sudah
jelas. Tidak ada yang bersedia. Apa pun alasannya, warga menolak pengerukan,”
tegas Teguh.
Sikap teguh tersebut kembali
diuji dalam pertemuan lanjutan pada Kamis malam (4/12/2025). Meski diskusi yang
dihadiri oleh Camat Borobudur, Danramil, dan Kapolsek itu berlangsung alot
hingga larut malam, posisi warga tetap bergeming. Mereka tidak goyah oleh
tekanan maupun birokrasi.
Suasana kian diperkeruh oleh
minimnya transparansi. Hingga saat ini, warga merasa bergerak dalam kegelapan
karena tidak mengetahui pasti siapa di balik rencana penambangan tersebut. Nama
perusahaan, legalitas formal, hingga profil pengelolanya tetap misterius.
Satu-satunya identitas yang beredar di tengah masyarakat hanyalah nama
“Indra”—sosok yang diduga bukan warga Magelang dan keberadaannya pun tidak
jelas. Ketidakjelasan ini kian menebal menjadi kecurigaan bahwa ada kekuatan
asing yang mencoba mengeksploitasi ruang hidup mereka tanpa izin dan tanpa
wajah.
Ketidakjelasan ini ternyata
tidak hanya dialami oleh warga, tetapi juga di tingkat birokrasi desa.
Pemerintah Desa Sambeng mengaku hingga saat ini belum menerima data valid
maupun profil lengkap mengenai perusahaan yang dimaksud. Kepala Desa Sambeng,
Rowiyanto, bersama jajaran perangkat desa lainnya, masih berada dalam posisi
menunggu penjelasan resmi serta transparansi dari otoritas yang lebih tinggi.
Di tengah ketidakpastian
administratif tersebut, satu hal yang pasti: perlawanan tidak surut. Ratusan
baliho penolakan tetap berdiri tegak di setiap sudut desa, menantang angin dan
kabut lereng Borobudur.
Lembaran-lembaran kain itu kini
telah bertransformasi menjadi lebih dari sekadar alat protes; mereka adalah
simbol kedaulatan warga. Bagi masyarakat Sambeng, tanah yang mereka pijak bukan
sekadar komoditas lahan yang bisa dikeruk dan dipindahkan. Ia adalah identitas,
ruang hidup, dan warisan suci yang selamanya tidak untuk
diperjualbelikan.
Ketidakjelasan ini ternyata tidak
hanya menghantui warga, tetapi juga membentur tembok birokrasi desa. Pemerintah
Desa Sambeng mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum menerima data valid
maupun profil lengkap mengenai perusahaan yang hendak mengeksploitasi wilayah
mereka. Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, bersama jajaran perangkat desa lainnya,
kini berada dalam posisi bimbang—menunggu penjelasan resmi dan transparansi
yang tak kunjung datang dari otoritas yang lebih tinggi.
Di tengah pusaran ketidakpastian
administratif tersebut, satu hal tetap berdiri kokoh: perlawanan yang tidak
surut. Ratusan baliho penolakan tetap tegak di setiap sudut desa, menantang
angin dan kabut yang turun dari lereng Borobudur.
Lembaran-lembaran kain itu kini
telah bertransformasi; mereka bukan lagi sekadar alat protes, melainkan simbol
kedaulatan masyarakat atas tanahnya sendiri. Bagi warga Sambeng, tanah yang
mereka pijak bukanlah komoditas yang bisa dikeruk, dimuat ke bak truk, lalu
dipindahkan begitu saja. Ia adalah identitas, ruang hidup, dan warisan
suci yang selamanya tidak untuk diperjualbelikan.
Perlawanan warga Sambeng bukan sekadar aksi
emosional, melainkan berdiri di atas landasan hukum yang kokoh. Kepala Desa
Sambeng, Rowiyanto, menegaskan bahwa secara tata ruang, Desa Sambeng
terlindungi oleh payung hukum yang lebih tinggi dari sekadar regulasi daerah.
"Berdasarkan RTRW Kawasan Borobudur melalui Perpres
No. 58 Tahun 2014, Sambeng masuk dalam Sub Kawasan Pelestarian (SP) 2.
Sebagai bagian dari kawasan cagar budaya, secara komprehensif Sambeng tidak bisa
ditambang," tegasnya.
Namun, di balik pagar regulasi tersebut, muncul
upaya-upaya gelap untuk menjebol pertahanan warga. Humas Paguyuban Gerakan
Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Khairul
Hamzah, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data yang sistematis.
Khairul membawa empat dokumen krusial sebagai
serangan balik administratif. Dokumen terpenting adalah surat bantahan kolektif
terhadap isu yang menyebutkan bahwa 45 warga Sambeng telah setuju lahannya
dijadikan tanah urug untuk proyek tol Jogja-Bawen.
"Informasi itu menyesatkan. Kami membantah
secara administrasi. Nama 45 warga tersebut dicatut seolah-olah mereka memberi
izin, padahal mereka tidak pernah menandatangani apa pun," ungkap Khairul.
Sebagai bukti, ke-45 warga tersebut membuat surat pernyataan bermaterai yang
menyatakan penolakan mutlak.
Selain itu, dokumen yang diserahkan juga mencakup
berita acara pertemuan antara warga, Pemerintah Desa, dan BPD, serta surat
pernyataan resmi dari Kades Sambeng yang melarang segala bentuk pengerukan
tanah di wilayahnya.
Mata Air:
Nadi yang Terancam
Antusiasme warga dalam mengawal dokumen ini tak
terbendung. Seusai salat Jumat, mereka berbondong-bondong mengiringi penyerahan
berkas tersebut. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan tanah, melainkan soal
kelangsungan hidup.
Ingatan warga kembali pada pertemuan 14 Juli 2025,
saat pihak perusahaan secara terbuka menawarkan kompensasi di hadapan perangkat
desa dan aparat keamanan. Saat itu, dalam forum yang dihadiri ratusan orang,
warga telah memberikan jawaban tunggal: Menolak.
Ada dua alasan fundamental yang menjadi taruhan:
- Lahan Produktif:
Tanah tersebut adalah sumber mata pencaharian utama warga. Mengubahnya
menjadi galian berarti memutus urat nadi ekonomi mereka selamanya.
- Mata Air Kehidupan: Di
bawah bukit yang diincar perusahaan, terdapat sumber mata air yang
menghidupi enam dusun di Desa Sambeng.
"Jika bukit itu dikepras habis, mata air pasti
mati. Ekosistem akan berubah total. Kami tidak hanya kehilangan air, tapi juga
dihantui risiko banjir, erosi, dan kepulan debu yang akan merusak kesehatan
kami," pungkas Khairul dengan nada getir.

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق