Borobudur Milik Siapa? Antara Spiritualitas, Ekonomi, dan Tanggung Jawab Bersama - Ruwat Rawat Borobudur

Breaking

Senin, 13 April 2026

Borobudur Milik Siapa? Antara Spiritualitas, Ekonomi, dan Tanggung Jawab Bersama


 Pada Jumat malam, 10 April 2026, sebuah pertanyaan lama kembali mengemuka dalam ruang diskusi daring: Borobudur sebenarnya milik siapa?

Pertanyaan ini menjadi tema utama dalam Webinar ke-9 yang diselenggarakan dalam rangka 24 Tahun Ruwat Rawat Borobudur, dengan moderator Sucoro Setrodiharjo, yang memandu jalannya dialog selama lebih dari dua jam dengan suasana yang dinamis dan reflektif.

Warisan Dunia, Tantangan Lokal

Dalam pengantar diskusi, Novita Siswayanti, M.A. mengingatkan bahwa Borobudur tidak bisa dipahami hanya sebagai bangunan fisik atau wilayah administratif. Ia adalah sumber spiritualitas dan kearifan hidup yang telah melintasi zaman.

Sejak pemugaran besar oleh UNESCO pada tahun 1973–1983 dan penetapannya sebagai Warisan Budaya Dunia pada 1991, Borobudur menjadi bagian dari warisan global. Namun, sebagaimana disoroti dalam diskusi, pengakuan dunia itu tidak otomatis menjawab persoalan lokal, terutama terkait kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Membaca Ulang Fase Pengelolaan

Lasmito Adi Suyoto memaparkan bahwa pengelolaan Borobudur telah melalui tiga fase penting.

Pada fase sentralistik (2001–2014), pengelolaan lebih berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisata. Namun masyarakat sekitar belum merasakan dampak signifikan.

Fase berikutnya, pengembangan kawasan (2014–2022), mulai memperhatikan tata ruang dan integrasi wilayah. Meski demikian, muncul kekhawatiran terkait masuknya investor besar yang berpotensi menggeser peran masyarakat lokal.

Memasuki fase ketiga, yaitu pemanfaatan spiritual (2022–sekarang), Borobudur kembali diberi ruang sebagai tempat ibadah. Namun, menurut Lasmito, keseimbangan antara spiritualitas, konservasi, dan pariwisata masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Suara Lapangan: Perspektif yang Mengakar

Pengalaman panjang di lapangan disampaikan oleh Kelik Fachuruozzi, pemandu wisata Borobudur sejak 1986. Ia menggambarkan realitas yang sering kali luput dari perhatian.

Menurutnya, wisatawan cenderung hanya beraktivitas di dalam kawasan candi, tanpa terhubung dengan kehidupan masyarakat di luar. Pedagang kecil pun mengalami relokasi berulang kali, tanpa jaminan peningkatan kesejahteraan.

Namun Kelik juga menegaskan bahwa Borobudur adalah monumen universal. Ia bukan milik satu kelompok atau satu agama, melainkan ruang bersama yang seharusnya terbuka bagi siapa saja dengan sikap hormat dan kesadaran.

Borobudur dan Kesadaran Kolektif

Pandangan yang lebih filosofis disampaikan oleh Ragile Sholeh, S.S., Ikom. Ia menekankan bahwa Borobudur lahir bukan dari hasrat untuk memiliki, melainkan dari kerja kolektif lintas generasi dan lintas nilai.

Dalam perspektif ini, kepemilikan bukan lagi soal siapa yang berhak, tetapi siapa yang bertanggung jawab. Borobudur menjadi simbol bahwa peradaban besar dibangun atas dasar kebersamaan, bukan dominasi.

Persoalan Struktur dan Kebijakan

Diskusi semakin menguat ketika berbagai penanggap memberikan pandangan kritis.

Prof. Totok Roesmanto menyoroti belum optimalnya pengembangan kawasan di luar inti candi, khususnya desa-desa di lereng Menoreh. Ia juga menilai bahwa beberapa program, seperti Balkondes, belum berjalan sesuai harapan karena belum berbasis pada potensi khas masing-masing desa.

Dr. Budiana Setiawan, yang pernah terlibat dalam perencanaan pemanfaatan Borobudur, menegaskan bahwa kebijakan pemanfaatan, termasuk MoU lintas kementerian, tidak dimaksudkan untuk mengubah keaslian candi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas arsitektur dan nilai historis Borobudur.

Sementara itu, Winda Diah Puspita Rini, S.S., M.A. menegaskan bahwa secara hukum, Borobudur adalah milik bangsa Indonesia. Namun ia juga mengakui bahwa tantangan koordinasi antar lembaga masih menjadi kendala yang harus terus diperbaiki.

Dari perspektif internasional, Cata Ivancov, peneliti yang terlibat dalam jaringan ICOMOS, menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antar institusi yang terlibat. Ia mengusulkan pentingnya kehadiran mediator yang mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut.

Pandangan dari lapangan juga diperkuat oleh Harimurti dari BPK Wilayah X, yang mengungkap kekhawatiran terhadap masuknya investor luar, serta Priyo Pratikno, seorang arsitek dari Salaman, yang mempertanyakan mengapa Borobudur yang begitu besar belum mampu memberikan kesejahteraan merata bagi masyarakat di sekitarnya.

Warisan yang Hidup

Dalam penutup reflektif, pandangan Dr. Dundin Zaenuddin dan Prof. Dwi Purwoko memperkaya diskusi, yang kemudian dipertegas oleh pemikiran Dedi Adhuri sebagai peneliti bahwa warisan budaya bukanlah sesuatu yang mati.

Borobudur akan terus hidup selama masyarakat di sekitarnya terus memberi makna baru. Komunitas lokal bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari keberlanjutan warisan itu sendiri.

Penutup: Mencintai Tanpa Memiliki

Webinar ini tidak memberikan jawaban tunggal atas pertanyaan “Borobudur milik siapa?”. Namun justru membuka kesadaran bahwa pertanyaan tersebut mungkin perlu diubah.

Bukan lagi tentang siapa yang memiliki, tetapi tentang siapa yang merawat.

Sebagaimana pesan yang mengemuka di akhir diskusi:
mencintai Borobudur tak harus memiliki.

Merawat, menjaga, dan mewariskan nilai-nilainya kepada generasi mendatang—itulah bentuk kepemilikan yang paling sejati.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar