Pada Jumat malam, 10 April 2026, sebuah pertanyaan lama kembali mengemuka dalam ruang diskusi daring: Borobudur sebenarnya milik siapa?
Pertanyaan ini menjadi tema utama dalam Webinar
ke-9 yang diselenggarakan dalam rangka 24 Tahun Ruwat Rawat Borobudur, dengan
moderator Sucoro Setrodiharjo, yang memandu jalannya dialog selama lebih
dari dua jam dengan suasana yang dinamis dan reflektif.
Warisan Dunia, Tantangan Lokal
Dalam pengantar diskusi, Novita Siswayanti, M.A.
mengingatkan bahwa Borobudur tidak bisa dipahami hanya sebagai bangunan fisik
atau wilayah administratif. Ia adalah sumber spiritualitas dan kearifan hidup
yang telah melintasi zaman.
Sejak pemugaran besar oleh UNESCO pada tahun
1973–1983 dan penetapannya sebagai Warisan Budaya Dunia pada 1991, Borobudur
menjadi bagian dari warisan global. Namun, sebagaimana disoroti dalam diskusi,
pengakuan dunia itu tidak otomatis menjawab persoalan lokal, terutama terkait
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Membaca Ulang Fase Pengelolaan
Lasmito Adi Suyoto
memaparkan bahwa pengelolaan Borobudur telah melalui tiga fase penting.
Pada fase sentralistik (2001–2014), pengelolaan
lebih berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisata. Namun masyarakat
sekitar belum merasakan dampak signifikan.
Fase berikutnya, pengembangan kawasan (2014–2022),
mulai memperhatikan tata ruang dan integrasi wilayah. Meski demikian, muncul
kekhawatiran terkait masuknya investor besar yang berpotensi menggeser peran
masyarakat lokal.
Memasuki fase ketiga, yaitu pemanfaatan spiritual
(2022–sekarang), Borobudur kembali diberi ruang sebagai tempat ibadah. Namun,
menurut Lasmito, keseimbangan antara spiritualitas, konservasi, dan pariwisata
masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Suara Lapangan: Perspektif yang
Mengakar
Pengalaman panjang di lapangan disampaikan oleh Kelik
Fachuruozzi, pemandu wisata Borobudur sejak 1986. Ia menggambarkan realitas
yang sering kali luput dari perhatian.
Menurutnya, wisatawan cenderung hanya beraktivitas
di dalam kawasan candi, tanpa terhubung dengan kehidupan masyarakat di luar.
Pedagang kecil pun mengalami relokasi berulang kali, tanpa jaminan peningkatan
kesejahteraan.
Namun Kelik juga menegaskan bahwa Borobudur adalah
monumen universal. Ia bukan milik satu kelompok atau satu agama, melainkan
ruang bersama yang seharusnya terbuka bagi siapa saja dengan sikap hormat dan
kesadaran.
Borobudur dan Kesadaran Kolektif
Pandangan yang lebih filosofis disampaikan oleh Ragile
Sholeh, S.S., Ikom. Ia menekankan bahwa Borobudur lahir bukan dari hasrat
untuk memiliki, melainkan dari kerja kolektif lintas generasi dan lintas nilai.
Dalam perspektif ini, kepemilikan bukan lagi soal
siapa yang berhak, tetapi siapa yang bertanggung jawab. Borobudur menjadi
simbol bahwa peradaban besar dibangun atas dasar kebersamaan, bukan dominasi.
Persoalan Struktur dan Kebijakan
Diskusi semakin menguat ketika berbagai penanggap
memberikan pandangan kritis.
Prof. Totok Roesmanto
menyoroti belum optimalnya pengembangan kawasan di luar inti candi, khususnya
desa-desa di lereng Menoreh. Ia juga menilai bahwa beberapa program, seperti
Balkondes, belum berjalan sesuai harapan karena belum berbasis pada potensi
khas masing-masing desa.
Dr. Budiana Setiawan, yang
pernah terlibat dalam perencanaan pemanfaatan Borobudur, menegaskan bahwa
kebijakan pemanfaatan, termasuk MoU lintas kementerian, tidak dimaksudkan untuk
mengubah keaslian candi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas
arsitektur dan nilai historis Borobudur.
Sementara itu, Winda Diah Puspita Rini, S.S.,
M.A. menegaskan bahwa secara hukum, Borobudur adalah milik bangsa
Indonesia. Namun ia juga mengakui bahwa tantangan koordinasi antar lembaga
masih menjadi kendala yang harus terus diperbaiki.
Dari perspektif internasional, Cata Ivancov,
peneliti yang terlibat dalam jaringan ICOMOS, menyoroti adanya tumpang tindih
kewenangan antar institusi yang terlibat. Ia mengusulkan pentingnya kehadiran
mediator yang mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut.
Pandangan dari lapangan juga diperkuat oleh Harimurti
dari BPK Wilayah X, yang mengungkap kekhawatiran terhadap masuknya investor
luar, serta Priyo Pratikno, seorang arsitek dari Salaman, yang
mempertanyakan mengapa Borobudur yang begitu besar belum mampu memberikan
kesejahteraan merata bagi masyarakat di sekitarnya.
Warisan yang Hidup
Dalam penutup reflektif, pandangan Dr. Dundin
Zaenuddin dan Prof. Dwi Purwoko memperkaya diskusi, yang kemudian
dipertegas oleh pemikiran Dedi Adhuri sebagai peneliti bahwa warisan
budaya bukanlah sesuatu yang mati.
Borobudur akan terus hidup selama masyarakat di
sekitarnya terus memberi makna baru. Komunitas lokal bukan sekadar pelengkap,
melainkan bagian integral dari keberlanjutan warisan itu sendiri.
Penutup: Mencintai Tanpa Memiliki
Webinar ini tidak memberikan jawaban tunggal atas
pertanyaan “Borobudur milik siapa?”. Namun justru membuka kesadaran bahwa
pertanyaan tersebut mungkin perlu diubah.
Bukan lagi tentang siapa yang memiliki, tetapi
tentang siapa yang merawat.
Sebagaimana pesan yang mengemuka di akhir diskusi:
mencintai Borobudur tak harus memiliki.
Merawat, menjaga, dan mewariskan nilai-nilainya
kepada generasi mendatang—itulah bentuk kepemilikan yang paling sejati.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar