Mendefinisikan Ulang Keadilan dalam Harmoni Keadilan Bukanlah Penyamarataan

Ruwat Rawat Borobudur
0

 





Redaksi Blog Ruwat Rawat Borobudur

Selama ini, kegagalan terbesar para pemangku kebijakan dalam mengelola Borobudur adalah ketidakmampuan mereka menerjemahkan makna "adil" yang sesungguhnya. Dalam kacamata birokrasi, adil sering kali disalahpahami sebagai penyemarataan—semua dianggap sama, semua dipukul rata dengan satu kebijakan sentralistik yang kaku.

Padahal, memaksakan keseragaman di tengah masyarakat yang majemuk adalah sebuah bentuk ketidakadilan baru. Di sinilah kita perlu merenungkan kembali sebuah filosofi yang sangat sederhana namun mendalam: Filosofi Lima Jari.

Coba kita perhatikan tangan kita sendiri. Di sana ada ibu jari, telunjuk, jari tengah, jari manis, hingga kelingking.

"Ibu jari tidak mungkin disamakan dengan jari kelingking. Mereka memiliki bentuk, posisi, peran, dan fungsi yang berbeda. Namun, justru karena perbedaan itulah keduanya memberikan kebermanfaatan nyata bagi keutuhan sebuah tangan."

Ibu jari yang kuat tidak akan bisa memungut sebutir pasir tanpa bantuan kelingking yang kecil. Begitu pula sebaliknya. Kekuatan tangan tidak terletak pada upaya mengubah kelingking menjadi ibu jari, melainkan pada bagaimana setiap jari bergerak dalam sinkronisasi yang harmonis.

Begitu pula dengan masyarakat di sekitar Borobudur. Setiap kelompok—mulai dari pedagang, pelaku seni, pemandu wisata, hingga tokoh adat—memiliki peran, kapasitas, dan posisi yang unik. Kebijakan yang adil seharusnya tidak datang untuk "menyebelah" salah satu atau "memaksakan kesamaan" pada semuanya, melainkan mampu memayungi perbedaan fungsi tersebut.

Kegaduhan yang terjadi selama 40 tahun terakhir adalah akibat dari kebijakan yang mencoba "memotong" fungsi jari-jari tertentu demi membesarkan jari yang lain. Ketika manajemen hanya mementingkan aspek korporat (Ibu Jari), jari-jari lainnya (Masyarakat) merasa dikesampingkan atau dianggap tidak berguna. Akibatnya, "tangan" Borobudur menjadi lumpuh, tidak bisa bekerja dengan efektif untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Keadilan yang proporsional menuntut pengelola untuk:

1.      Mengakui Perbedaan: Menghormati bahwa setiap elemen masyarakat memiliki porsi dan kebutuhan yang berbeda.

2.      Menghilangkan Kompetisi Tidak Sehat: Kebijakan harus dirancang agar antar-kelompok masyarakat tidak saling "bertabrakan" atau dikompetisikan secara tidak sehat oleh sistem.

3.      Menciptakan Ekosistem: Memastikan bahwa si "Kelingking" (masyarakat kecil) tetap mendapatkan perlindungan dan ruang yang sama terhormatnya dengan si "Ibu Jari" (investor/pengelola).

Jika prinsip ini diterapkan, maka seluruh elemen masyarakat dapat bergerak bersama dalam harmoni tanpa merasa dikesampingkan. Tidak akan ada lagi kelompok yang merasa "dianak-tirikan" karena setiap fungsi diakui nilai pentingnya bagi keutuhan kawasan.

Keadilan sejati di Borobudur adalah ketika si pedagang kecil di selasar merasa seaman dan sehormat pengusaha hotel berbintang, karena keduanya diikat oleh kebijakan yang menghargai peran masing-masing. Hanya dengan cara inilah, kepalan tangan kolektif masyarakat Borobudur akan menjadi kuat, sanggup menjaga martabat candi sekaligus menyejahterakan isinya.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default