Oleh Sucoro Setrodiharjo
Di sebuah
ruas jalan yang membelah keasrian lanskap menuju kemegahan Candi Borobudur dari
sisi timur, suasana di Desa Sambeng, Borobudur, Magelang, tampak tak biasa.
Deretan papan protes berdiri tegak di sepanjang bahu jalan desa, menyuarakan
kegelisahan yang mendalam. Ini bukan sekadar dinamika pedesaan biasa; ini
adalah potret nyata ketegangan antara ambisi pembangunan infrastruktur skala
besar dengan keberlanjutan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO.
Filosofi Timur dan Pintu Kesadaran yang Terancam
Secara
geografis, Sambeng berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat candi. Namun secara
spiritual, posisinya jauh lebih krusial. Dalam kosmologi Borobudur, arah timur
melambangkan Mudra Taksaka (Aksobhya), simbol awal perjalanan menuju
pencerahan.
Hal ini
selaras dengan konsep "Kiblat Papat Limo Pancer" dalam filosofi Jawa,
di mana empat arah mata angin menyatu pada satu titik pusat (Pancer) di stupa induk. Gerakan
budaya Ruwat Rawat Borobudur menjadikan filosofi ini sebagai rujukan
perjuangan. Jika gerbang timur di Desa Sambeng rusak secara ekologis dan
sosial, maka integritas narasi Borobudur sebagai satu kesatuan lanskap budaya
pun akan retak.
Ekologi
Sungai Progo dan Ancaman Tambang
Sambeng
terletak di tepian Sungai Progo, dikelilingi perbukitan hijau yang menjadi
paru-paru sekaligus penyangga hidrologis kawasan. Masyarakatnya adalah petani
tangguh yang menjaga komoditas unggulan seperti durian. Namun, ketenangan ini
terusik oleh rencana pengerukan tanah uruk di perbukitan Sambeng untuk
kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Yogyakarta. Warga melihat
ini sebagai ancaman ganda yang mematikan:
·
Kerusakan Ekologis: Pengerukan bukit akan
merusak sistem resapan air yang vital bagi pertanian dan kestabilan tanah di
sekitar aliran Sungai Progo. Padahal, aliran sungai dan pegunungan tersebut
adalah jantung nadi serta sumber mata pencaharian utama warga Desa Sambeng yang
telah menghidupi mereka secara turun-temurun.
·
Degradasi Warisan Budaya: Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2014, wilayah ini masuk dalam Kawasan Strategis
Nasional (KSN) yang memiliki batasan ketat terhadap aktivitas ekstraktif yang
dapat mengubah bentang alam (cultural landscape).
Sambeng Ora Didol" Suara
Perlawanan dan Transparansi
Pesan-pesan seperti "Sambeng
Ora Didol" (Sambeng Tidak Dijual) dan kritik tajam terhadap potensi
praktik korupsi mencerminkan kesadaran kolektif warga. Mereka menolak jika desa
mereka hanya dijadikan "tambang" yang ditinggalkan rusak setelah
proyek usai. Data menunjukkan pembangunan di sekitar Destinasi Pariwisata Super
Prioritas (DPSP) Borobudur seringkali berbenturan dengan hak ruang kelola
rakyat. Di Sambeng, warga menuntut transparansi dan pelibatan publik yang
bermakna (meaningful
participation), bukan sekadar sosialisasi searah.
Kesimpulan
Menuju Pembangunan yang Manusiawi
Apa yang
terjadi di Sambeng adalah refleksi global tentang dilema modernitas yang
menuntut kepedulian semua pihak. Siapapun yang merasa memiliki dan telah
mengecap “tuah” dari warisan serta sumber daya budaya Borobudur, semestinya
ikut memikul tanggung jawab menjaga kelestariannya. Jangan sampai kita hanya
berpacu memperebutkan manfaat ekonominya, namun menutup mata terhadap kerusakan
penyangganya.
Selaras
dengan semangat Perpres No. 101 Tahun 2024, kebijakan negara seharusnya
menekankan betapa pentingnya menjaga kelestarian kawasan penyangga sebagai satu
kesatuan ekosistem.
Pertanyaannya tetap sama: Haruskah
kemajuan fisik mengorbankan akar kehidupan? Sebagai gerbang timur, Sambeng
adalah benteng terakhir yang menjaga marwah Borobudur dari degradasi
lingkungan. Membiarkan perbukitan Sambeng dikeruk demi beton jalan tol adalah
sebuah ironi di tengah narasi pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Suara-suara dari desa ini adalah pengingat bahwa nama baik bangsa tidak hanya
dipertaruhkan pada kemegahan infrastruktur, tetapi pada sejauh mana kita mampu
melindungi warisan alam dan memuliakan masyarakatnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar