Redaksi Blog Ruwat Rawat
Borobudur
Candi Borobudur adalah bukti nyata bahwa
spiritualitas dapat menjadi produk kreatif yang monumental. Monumen ini adalah
perwujudan agung dari pengabdian kepada Tuhan yang ditujukan untuk kemanusiaan,
menyatukan bentangan alam dengan saujana keindahan. Ia melampaui batas
konstruksi biasa, menjadi manifestasi energi spiritualitas tinggi yang
melahirkan karya terbaik bagi kehidupan dan sekitarnya.
Energi luar biasa yang dilandasi oleh cinta,
keyakinan, dan spiritualitas adalah motor penggerak peradaban, memupuk
semangat, ide, kreativitas, serta konsistensi. Pertanyaannya kini: Bagaimana
kita mentransformasikan energi spiritualitas yang tersirat dan tersurat dalam
Borobudur menjadi motor kemajuan sosial, kemanusiaan, dan inspirasi peradaban masa
kini ?
Hubungan antara ruang fisik dan perilaku adalah
dialektika yang tak terpisahkan: kondisi lingkungan memengaruhi perilaku, dan sebaliknya,
perilaku membentuk ruang yang sejalan dengan pemiliknya. Di kawasan Borobudur,
ruang fisik dihadapkan pada beraneka kepentingan entitas individu, masyarakat,
kelompok, dan kebijakan pemerintah.
Puncak dari spiritualitas, dalam berbagai ajaran termasuk
Islam, adalah menjadi rahmat bagi semua alam. Oleh karena itu, pembangunan
ruang fisik di kawasan Borobudur baik itu dalam tataran Rencana Tata Ruang
maupun kebijakan harus dikaji ulang agar:
- Berorientasi pada Transformasi Spiritualitas:
Peraturan ruang harus mengedepankan aspek pengaruhnya dalam
mentransformasikan nilai spiritualitas Borobudur kepada generasi
mendatang.
- Mengejawantahkan Kemanfaatan dan Rahmat:
Produk ruang yang terwujud harus mampu memberikan kemanfaatan dan rahmat
(kasih sayang dan kebaikan) bagi masyarakat sekitar.
Hanya dengan begitu, dialektika
spiritualitas-ruang dapat memberikan dukungan agar masyarakat sekitar terus
berkreasi, tidak semata-mata hanya berkarya untuk kepentingan ekonomis jangka
pendek. Peningkatan ekonomi memang perlu, tetapi tidak boleh hanya melihat
kepentingan sesaat.Di kawasan Borobudur, ruang fisik kini dihadapkan pada
persilangan berbagai kepentingan: individu, masyarakat, kelompok, hingga
kebijakan pemerintah.
Pasca pergumulan panjang antara masyarakat dan
pemerintah, lahir kalimat-kalimat kunci seperti Kawasan Strategis Nasional
(KSN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Destinasi Super Prioritas
(DPSP), dan Badan Otorita Pariwisata Borobudur (BOPB). Kalimat-kalimat ini
menjadi basis untuk "mensupercepat" pengembangan kawasan Borobudur.
Namun, kecepatan ini membawa ironi:
- Tata Ruang yang Ditabrak Sendiri: Tata ruang
yang sudah ditetapkan tiba-tiba diubah atau bahkan dilanggar sendiri oleh
pemerintah karena dianggap tidak menampung laju percepatan.
- Ketidakjelasan Arah: "Yang belum ada
tiba-tiba menjadi ada. Yang ada tiba-tiba tidak bisa dipakai dan harus
diganti. Dan bahkan yang ada tidak tahu mau digunakan untuk apa?"
Kekacauan ini menunjukkan bahwa percepatan pembangunan fisik seringkali
didorong oleh target yang terburu-buru, bukan oleh perencanaan yang matang
dan terintegrasi dengan nilai-nilai kawasan.
BOPB, dalam konteks ini, seringkali dituding
menawarkan konsep utopia pariwisata kelas dunia menggambarkan panorama hutan
menjadi taman surgawi wisata, menarik investasi besar, dan berharap jutaan
pengunjung berhamburan. Gambaran yang tercipta adalah lembah ngarai yang
dikitari buah-buahan dan fasilitas mewah.
Dilema terbesar dalam pembangunan Borobudur adalah:
Indikator pembangunan fisik lebih mudah dinilai dan dipamerkan daripada
indikator pembangunan manusia, seperti melatih generasi muda berkreasi,
mengembangkan sumber daya, atau mendidik mereka menjadi generasi yang
berspiritual kreatif. Pembangunan kualitas manusia membutuhkan sumber daya, waktu,
dan konsistensi jangka panjang dari pemerintah.
Kreativitas spiritual, yang diwariskan Borobudur,
menuntut ruang dan waktu bagi generasi sekitar untuk dilatih dan melatih diri,
sehingga mereka bisa melahirkan perubahan dan peradaban, bukan sekadar menjadi
penyedia jasa ekonomis jangka pendek.
Pada akhirnya, harapan harus tetap ada, diiringi
kritik yang membangun. Diorama pembangunan fisik yang supercepat ini harus
selaras dengan peningkatan kualitas manusia-manusia yang mempunyai nilai
spiritualitas tinggi. Manusia Borobudur harus mampu memberikan karya terbaiknya
buat sekitar dan bahkan umat manusia.
Bisakah ini terwujud? Bisa saja. Namun, apakah akan
bermanfaat jika hanya mengedepankan infrastruktur tanpa menanamkan kembali jiwa
dan kreativitas spiritual pada generasi di sekitarnya? Inilah pertanyaan yang
harus terus dikritisi bersama dalam setiap kebijakan tata ruang di Borobudur.
"Borobudur
bukanlah sekadar susunan batu andesit yang membisu, melainkan naskah peradaban
yang merawat nilai spiritualitas, kebudayaan luhur , serta napas kehidupan
masyarakat yang telah menjaganya selama berabad-abad. Namun, di balik kemegahan
yang mendunia itu, tersimpan luka lama yang telah mengakar tertimbun oleh konspirasi kompromi
terbatas selama empat puluh tahun . Kini, luka itu menganga hebat, dan menjelma menjadi kegaduhan yang semakin sulit
untuk diredam dan menuntut jawaban atas
apa yang selama ini disembunyikan."
Buku berjudul "Membongkar Akar Kegaduhan yang
Tertimbun 40 Tahun" ini hadir bukan untuk sekadar menambah daftar kritik
terhadap pengelolaan cagar budaya. Buku ini adalah sebuah upaya dekonstruksi
atas model manajemen eksklusif yang selama ini meminggirkan masyarakat lokal.
Kegaduhan yang meledak setahun terakhir bukanlah sebuah fenomena instan,
melainkan akumulasi dari "sumbatan komunikasi" yang mengeras sejak
era 1980-an.
Melalui naskah ini, pembaca akan diajak untuk
membedah bagaimana kebijakan yang sentralistik dan pendekatan yang bersifat top-down
telah menciptakan jurang pemisah yang dalam. Kita akan melihat bagaimana selama
ini masyarakat hanya dijadikan "dekorasi" pariwisata atau penerima
program pemberdayaan yang bersifat simbolis (charity-based), sementara
kedaulatan ekonomi dan hak konstitusional mereka terabaikan oleh kebijakan makro
yang tidak berpihak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 20 September 2024
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata
Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar
budaya Indonesia. menimbang Keppres Nomor 1 Tahun 1992 sudah tidak relevan
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu
diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.
Pertimbangan
Presiden menerbitkan aturan itu disebabkan kompleks Candi Borobudur merupakan
kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman
agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga
untuk generasi mendatang.
Pasal 2 aturan
itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan
penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan
pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya.Selanjutnya Pemerintah
pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT
TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur
sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.
Namun
demikian persoalan-persoalan lama yang telah tersimpan 40 tahun justru muncul
mengkritisi management sejak awal
pendirianya Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur dan
Prambanan lahir dari kesadaran nasional untuk menyelamatkan, menjaga, dan
melestarikan warisan budaya dunia ini, yang kemudian diwujudkan dalam
pembentukan PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
(Persero) pada tahun 1980, dengan studi awal dari JICA tahun 1978, untuk
mengelola kompleks candi sebagai destinasi pariwisata yang bernilai ekonomi
sekaligus budaya, menciptakan produk wisata terintegrasi dengan fokus pada pengalaman
edukatif dan spiritual,. Jadi, konsep awalnya adalah transformasi dari
situs cagar budaya menjadi destinasi wisata terkelola yang menggabungkan
konservasi, ekonomi, dan edukasi budaya, dengan fokus pada pengalaman holistik
bagi pengunjung
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun
2014 yang mengatur tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya. fakta
dilapangan aplikasinya justru
merupakan tantangan tersendiri dalam mengelola kawasan Candi Borobudur
sebagai warisan budaya dunia. Pasalnya, di dalam kawasan danau purba kini tercatat banyak bangunan yang melanggar.Contoh yang
dinyatakan sebagai bekas danau purba itu semestinya hanya diperbolehkan menjadi
lahan pertanian dan jalan inspeksi agar tetap tidak meninggalkan jejak dan
rekam sejarah tentang Candi Borobudur kini justru menjadi ruang komersial
berlebel Museum Kampung Seni .
Disisi lain dalam perkembanganya
Kawasan Borobudur kini telah banyak bangunan
yang tidak selaras dengan merujuk
pada arsitektur jawa tradisional yang selaras dengan Candi Borobudur, terutama
terlihat pada kesamaan bentuk rumah-rumah tradisional Jawa seperti limasan, joglo
, dan kampung yang digambarkan dalam relief Borobudur dan
secara turun-tumurun dilestarikan oleh
masyarakat di sekitarnya, yang menunjukkan kesinambungan antara bangunan suci
kuno dan hunian lokal hingga kini
"Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN), Borobudur memegang predikat dengan nilai keistimewaan yang mutlak.
Mandat ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menempatkan
pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan tata ruang.
Secara yuridis dan moral, setiap pembangunan di kawasan ini wajib
mempertahankan nilai warisan budaya mulai dari penataan infrastruktur hingga
pengelolaan situs dengan merujuk pada tatanan filosofi Jawa sebagai pilar
kelestarian.
Namun, sebuah paradoks yang memprihatinkan terjadi
di depan mata. Aturan yang disusun dengan rapi itu justru dikhianati.
Ironisnya, pelanggaran terhadap tatanan filosofi dan regulasi tata ruang ini
tidak dilakukan oleh rakyat kecil, melainkan secara terang-terangan dilakukan
melalui pembangunan gedung-gedung milik pemerintah Kecamatan Borobudur yang
letaknya hanya kisaran 200 meter dari kaki Candi Borobudur . Ini adalah sebuah
anomali: otoritas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung warisan
dunia, justru menjadi aktor utama yang merusak keselarasan wajah
Borobudur."
"Kementerian PUPR sebenarnya telah menyusun
rencana tata ruang komprehensif atau Masterplan pengembangan pariwisata
terpadu untuk kawasan Borobudur, Magelang. Dokumen ini dirancang dengan
prinsip-prinsip agung yang menempatkan Borobudur sebagai heritage
(warisan budaya), dengan visi jangka panjang hingga tahun 2045. Harapannya, masterplan
tersebut lahir dari persepsi kolektif yang sehat mengenai pelestarian situs
warisan dunia.
Namun, antara kertas rencana dan realitas tanah
Borobudur terjadi jarak yang lebar. Alih-alih terwujudnya kawasan yang tertata
dan lestari, yang terjadi justru sebuah ironi ekologis: hanya berjarak sekitar
200 meter dari kaki candi, banjir kini menjadi tamu rutin yang tak terundang.
Kegagalan sistem drainase dan penyimpangan tata ruang di zona inti ini adalah
bukti nyata bahwa persepsi bersama tentang pelestarian telah patah di tengah
jalan, meninggalkan Borobudur dalam ancaman kerusakan fisik yang nyata."
"Tantangan besar dalam pengelolaan Borobudur
tidak hanya datang dari faktor alam, tetapi juga dari pemahaman yang disamarkan,
Borobudur yang mustinya persembahan suci , tempat meditasi, menjadi destinasi
pariwisata . Berbagai aturan telah diciptakan untuk sebagai dasar pengelolaanya
. namun penegasan bahwa esensi warisan dunia terletak pada pemahaman mendalam
terhadap sejarah, Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value),
serta aspek keaslian dan keutuhannya sepertinya kurang masuk pada esensi
peraturan
Dan kenyataan di lapangan berbicara lain. Seorang Peneliti
yang telah 5 tahun melihat kondisi di lapangan mengungkap fakta miris: pembangunan masif
justru merambah area sensitif danau purba di sekitar kawasan candi. Ironisnya,
pengembangan pada sub-kawasan pelestarian lingkungan ini justru memuncak dalam
kurun waktu 2014 hingga 2019 sebuah periode yang seharusnya menjadi masa
proteksi ketat. Akumulasi bangunan baru di zona penyangga ini bukan sekadar
persoalan estetika, melainkan ancaman nyata terhadap integritas Borobudur
sebagai warisan budaya dunia yang kini berada di persimpangan jalan."
