Dilema Spiritualitas Kreatif di Pusaran Pembangunan fisik Kawasan Borobudur

Ruwat Rawat Borobudur
0

 




Redaksi Blog Ruwat Rawat Borobudur

Candi Borobudur adalah bukti nyata bahwa spiritualitas dapat menjadi produk kreatif yang monumental. Monumen ini adalah perwujudan agung dari pengabdian kepada Tuhan yang ditujukan untuk kemanusiaan, menyatukan bentangan alam dengan saujana keindahan. Ia melampaui batas konstruksi biasa, menjadi manifestasi energi spiritualitas tinggi yang melahirkan karya terbaik bagi kehidupan dan sekitarnya.

Energi luar biasa yang dilandasi oleh cinta, keyakinan, dan spiritualitas adalah motor penggerak peradaban, memupuk semangat, ide, kreativitas, serta konsistensi. Pertanyaannya kini: Bagaimana kita mentransformasikan energi spiritualitas yang tersirat dan tersurat dalam Borobudur menjadi motor kemajuan sosial, kemanusiaan, dan inspirasi peradaban masa kini ?

Hubungan antara ruang fisik dan perilaku adalah dialektika yang tak terpisahkan: kondisi lingkungan memengaruhi perilaku, dan sebaliknya, perilaku membentuk ruang yang sejalan dengan pemiliknya. Di kawasan Borobudur, ruang fisik dihadapkan pada beraneka kepentingan entitas individu, masyarakat, kelompok, dan kebijakan pemerintah.

Puncak dari spiritualitas, dalam berbagai ajaran termasuk Islam, adalah menjadi rahmat bagi semua alam. Oleh karena itu, pembangunan ruang fisik di kawasan Borobudur baik itu dalam tataran Rencana Tata Ruang maupun kebijakan harus dikaji ulang agar:

  1. Berorientasi pada Transformasi Spiritualitas: Peraturan ruang harus mengedepankan aspek pengaruhnya dalam mentransformasikan nilai spiritualitas Borobudur kepada generasi mendatang.
  2. Mengejawantahkan Kemanfaatan dan Rahmat: Produk ruang yang terwujud harus mampu memberikan kemanfaatan dan rahmat (kasih sayang dan kebaikan) bagi masyarakat sekitar.

Hanya dengan begitu, dialektika spiritualitas-ruang dapat memberikan dukungan agar masyarakat sekitar terus berkreasi, tidak semata-mata hanya berkarya untuk kepentingan ekonomis jangka pendek. Peningkatan ekonomi memang perlu, tetapi tidak boleh hanya melihat kepentingan sesaat.Di kawasan Borobudur, ruang fisik kini dihadapkan pada persilangan berbagai kepentingan: individu, masyarakat, kelompok, hingga kebijakan pemerintah.

Pasca pergumulan panjang antara masyarakat dan pemerintah, lahir kalimat-kalimat kunci seperti Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Destinasi Super Prioritas (DPSP), dan Badan Otorita Pariwisata Borobudur (BOPB). Kalimat-kalimat ini menjadi basis untuk "mensupercepat" pengembangan kawasan Borobudur.

Namun, kecepatan ini membawa ironi:

  • Tata Ruang yang Ditabrak Sendiri: Tata ruang yang sudah ditetapkan tiba-tiba diubah atau bahkan dilanggar sendiri oleh pemerintah karena dianggap tidak menampung laju percepatan.
  • Ketidakjelasan Arah: "Yang belum ada tiba-tiba menjadi ada. Yang ada tiba-tiba tidak bisa dipakai dan harus diganti. Dan bahkan yang ada tidak tahu mau digunakan untuk apa?" Kekacauan ini menunjukkan bahwa percepatan pembangunan fisik seringkali didorong oleh target yang terburu-buru, bukan oleh perencanaan yang matang dan terintegrasi dengan nilai-nilai kawasan.

BOPB, dalam konteks ini, seringkali dituding menawarkan konsep utopia pariwisata kelas dunia menggambarkan panorama hutan menjadi taman surgawi wisata, menarik investasi besar, dan berharap jutaan pengunjung berhamburan. Gambaran yang tercipta adalah lembah ngarai yang dikitari buah-buahan dan fasilitas mewah.

Dilema terbesar dalam pembangunan Borobudur adalah: Indikator pembangunan fisik lebih mudah dinilai dan dipamerkan daripada indikator pembangunan manusia, seperti melatih generasi muda berkreasi, mengembangkan sumber daya, atau mendidik mereka menjadi generasi yang berspiritual kreatif. Pembangunan kualitas manusia membutuhkan sumber daya, waktu, dan konsistensi jangka panjang dari pemerintah.

Kreativitas spiritual, yang diwariskan Borobudur, menuntut ruang dan waktu bagi generasi sekitar untuk dilatih dan melatih diri, sehingga mereka bisa melahirkan perubahan dan peradaban, bukan sekadar menjadi penyedia jasa ekonomis jangka pendek.

Pada akhirnya, harapan harus tetap ada, diiringi kritik yang membangun. Diorama pembangunan fisik yang supercepat ini harus selaras dengan peningkatan kualitas manusia-manusia yang mempunyai nilai spiritualitas tinggi. Manusia Borobudur harus mampu memberikan karya terbaiknya buat sekitar dan bahkan umat manusia.

Bisakah ini terwujud? Bisa saja. Namun, apakah akan bermanfaat jika hanya mengedepankan infrastruktur tanpa menanamkan kembali jiwa dan kreativitas spiritual pada generasi di sekitarnya? Inilah pertanyaan yang harus terus dikritisi bersama dalam setiap kebijakan tata ruang di Borobudur.

"Borobudur bukanlah sekadar susunan batu andesit yang membisu, melainkan naskah peradaban yang merawat nilai spiritualitas, kebudayaan luhur , serta napas kehidupan masyarakat yang telah menjaganya selama berabad-abad. Namun, di balik kemegahan yang mendunia itu, tersimpan luka lama yang telah  mengakar tertimbun oleh konspirasi kompromi terbatas selama empat puluh tahun . Kini, luka itu menganga hebat, dan menjelma menjadi kegaduhan yang semakin sulit untuk diredam dan  menuntut jawaban atas apa yang selama ini disembunyikan."

Buku berjudul "Membongkar Akar Kegaduhan yang Tertimbun 40 Tahun" ini hadir bukan untuk sekadar menambah daftar kritik terhadap pengelolaan cagar budaya. Buku ini adalah sebuah upaya dekonstruksi atas model manajemen eksklusif yang selama ini meminggirkan masyarakat lokal. Kegaduhan yang meledak setahun terakhir bukanlah sebuah fenomena instan, melainkan akumulasi dari "sumbatan komunikasi" yang mengeras sejak era 1980-an.

Melalui naskah ini, pembaca akan diajak untuk membedah bagaimana kebijakan yang sentralistik dan pendekatan yang bersifat top-down telah menciptakan jurang pemisah yang dalam. Kita akan melihat bagaimana selama ini masyarakat hanya dijadikan "dekorasi" pariwisata atau penerima program pemberdayaan yang bersifat simbolis (charity-based), sementara kedaulatan ekonomi dan hak konstitusional mereka terabaikan oleh kebijakan makro yang tidak berpihak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) 20 September 2024 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia. menimbang Keppres Nomor 1 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.

Pertimbangan Presiden menerbitkan aturan itu disebabkan kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional dan warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.

Pasal 2 aturan itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya.Selanjutnya Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.

Namun demikian persoalan-persoalan lama yang telah tersimpan 40 tahun justru muncul mengkritisi management sejak  awal pendirianya Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur dan Prambanan lahir dari kesadaran nasional untuk menyelamatkan, menjaga, dan melestarikan warisan budaya dunia ini, yang kemudian diwujudkan dalam pembentukan PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Persero) pada tahun 1980, dengan studi awal dari JICA tahun 1978, untuk mengelola kompleks candi sebagai destinasi pariwisata yang bernilai ekonomi sekaligus budaya, menciptakan produk wisata terintegrasi dengan fokus pada pengalaman edukatif dan spiritual,. Jadi, konsep awalnya adalah transformasi dari situs cagar budaya menjadi destinasi wisata terkelola yang menggabungkan konservasi, ekonomi, dan edukasi budaya, dengan fokus pada pengalaman holistik bagi pengunjung

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014  yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya. fakta  dilapangan aplikasinya justru  merupakan tantangan tersendiri dalam mengelola kawasan Candi Borobudur sebagai warisan budaya dunia. Pasalnya, di dalam kawasan danau purba  kini tercatat banyak  bangunan yang melanggar.Contoh yang dinyatakan sebagai bekas danau purba itu semestinya hanya diperbolehkan menjadi lahan pertanian dan jalan inspeksi agar tetap tidak meninggalkan jejak dan rekam sejarah tentang Candi Borobudur kini justru menjadi ruang komersial berlebel Museum Kampung Seni .

Disisi lain dalam perkembanganya Kawasan Borobudur kini telah banyak bangunan  yang tidak selaras  dengan merujuk pada arsitektur jawa tradisional yang selaras dengan Candi Borobudur, terutama terlihat pada kesamaan  bentuk rumah-rumah tradisional Jawa seperti limasanjoglo , dan kampung yang digambarkan dalam relief Borobudur dan secara turun-tumurun  dilestarikan oleh masyarakat di sekitarnya, yang menunjukkan kesinambungan antara bangunan suci kuno dan hunian lokal hingga kini

"Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Borobudur memegang predikat dengan nilai keistimewaan yang mutlak. Mandat ini ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang menempatkan pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pelaksanaan tata ruang. Secara yuridis dan moral, setiap pembangunan di kawasan ini wajib mempertahankan nilai warisan budaya mulai dari penataan infrastruktur hingga pengelolaan situs dengan merujuk pada tatanan filosofi Jawa sebagai pilar kelestarian.

Namun, sebuah paradoks yang memprihatinkan terjadi di depan mata. Aturan yang disusun dengan rapi itu justru dikhianati. Ironisnya, pelanggaran terhadap tatanan filosofi dan regulasi tata ruang ini tidak dilakukan oleh rakyat kecil, melainkan secara terang-terangan dilakukan melalui pembangunan gedung-gedung milik pemerintah Kecamatan Borobudur yang letaknya hanya kisaran 200 meter dari kaki Candi Borobudur . Ini adalah sebuah anomali: otoritas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung warisan dunia, justru menjadi aktor utama yang merusak keselarasan wajah Borobudur."

"Kementerian PUPR sebenarnya telah menyusun rencana tata ruang komprehensif atau Masterplan pengembangan pariwisata terpadu untuk kawasan Borobudur, Magelang. Dokumen ini dirancang dengan prinsip-prinsip agung yang menempatkan Borobudur sebagai heritage (warisan budaya), dengan visi jangka panjang hingga tahun 2045. Harapannya, masterplan tersebut lahir dari persepsi kolektif yang sehat mengenai pelestarian situs warisan dunia.

Namun, antara kertas rencana dan realitas tanah Borobudur terjadi jarak yang lebar. Alih-alih terwujudnya kawasan yang tertata dan lestari, yang terjadi justru sebuah ironi ekologis: hanya berjarak sekitar 200 meter dari kaki candi, banjir kini menjadi tamu rutin yang tak terundang. Kegagalan sistem drainase dan penyimpangan tata ruang di zona inti ini adalah bukti nyata bahwa persepsi bersama tentang pelestarian telah patah di tengah jalan, meninggalkan Borobudur dalam ancaman kerusakan fisik yang nyata."

"Tantangan besar dalam pengelolaan Borobudur tidak hanya datang dari faktor alam, tetapi juga dari pemahaman yang disamarkan, Borobudur yang mustinya persembahan suci , tempat meditasi, menjadi destinasi pariwisata . Berbagai aturan telah diciptakan untuk sebagai dasar pengelolaanya . namun penegasan bahwa esensi warisan dunia terletak pada pemahaman mendalam terhadap sejarah, Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value), serta aspek keaslian dan keutuhannya sepertinya kurang masuk pada esensi peraturan

Dan  kenyataan di lapangan berbicara lain. Seorang Peneliti yang telah 5 tahun melihat kondisi di lapangan  mengungkap fakta miris: pembangunan masif justru merambah area sensitif danau purba di sekitar kawasan candi. Ironisnya, pengembangan pada sub-kawasan pelestarian lingkungan ini justru memuncak dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 sebuah periode yang seharusnya menjadi masa proteksi ketat. Akumulasi bangunan baru di zona penyangga ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan ancaman nyata terhadap integritas Borobudur sebagai warisan budaya dunia yang kini berada di persimpangan jalan."

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default