Membedah Akar Kegaduhan

Ruwat Rawat Borobudur
0

 





Redaksi Blog Ruwat Rawat Borobudur

Kegaduhan yang meledak di Borobudur dalam setahun terakhir bukanlah sebuah fenomena instan. Ia adalah sinyal kuat dari sumbatan komunikasi yang telah mengeras dan membatu selama empat dekade. Ini bukan sekadar protes teknis operasional, melainkan sebuah mosi tidak percaya terhadap model pengelolaan eksklusif yang selama 40 tahun terakhir justru menjauhkan Borobudur dari napas kehidupan masyarakatnya sendiri.

Kekacauan tata kelola saat ini adalah buah dari pembiaran masalah yang terakumulasi sejak era 1980-an. Kini, masyarakat Borobudur telah "bangkit dari tidur panjangnya". Mereka hadir dengan narasi yang solid dan berani: menuntut partisipasi nyata dan menolak setiap kebijakan yang mencederai kedaulatan warga lokal.

1983: Awal Mula Anomali dan Amnesia Historis

Akar persoalan bermula pada tahun 1983, ketika Pemerintah menyerahkan pengelolaan Borobudur kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (PT TWC). Di balik mandat pelestarian, muncul anomali besar yang gagal diantisipasi:

  • Ancaman dari Dalam (Over-management): Paradoks terjadi ketika ancaman kelestarian justru lahir dari manajemen yang berlebihan. Eksploitasi monumen demi target pariwisata dilakukan dengan mengabaikan daya dukung fisik serta nilai spiritualnya.
  • Kegagalan Konsep Awal: Pengelola awalnya hanya menyiapkan sekitar 100 kios untuk 117 pedagang. Angka ini adalah bukti nyata bahwa sejak awal, negara tidak memiliki rencana jangka panjang untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi organik masyarakat lokal.

Penting untuk dicatat bahwa 117 pedagang pionir tersebut bukanlah pendatang asing. Mereka adalah warga lokal, pemilik sah lahan yang kini menjadi taman wisata, yang demi kepentingan negara rela melepaskan tanah warisan leluhur mereka. Namun, sejarah seolah dicuci bersih. Kini, mereka diposisikan sama rendah, bahkan tersisih oleh pendatang baru. Ini adalah amnesia historis yang menyakitkan.

Dislokasi Profesi: Dari Cangkul ke Dagangan yang "Semrawut"

Sebagai pemrakarsa yang membidani lahirnya paguyuban pedagang pada tahun 1987, saya melihat kenyataan yang getir. Label "semrawut" yang sering disematkan pengelola kepada pedagang adalah puncak gunung es dari kegagalan birokrasi.

Masyarakat Borobudur aslinya adalah masyarakat agraris. Ketika tanah mereka diambil alih, mereka mengalami dislokasi profesi yang mendadak. Mereka dipaksa beralih dari dunia pertanian yang tenang ke industri pariwisata yang kompetitif tanpa bekal kemampuan yang memadai.

"Kesemrawutan itu bukanlah kegagalan karakter masyarakat, melainkan ekspresi kegagapan sosial—sebuah upaya bertahan hidup dari orang-orang yang kehilangan cangkulnya, namun belum diajari cara berdagang yang semestinya."

Persoalan pedagang sebenarnya adalah "sebab", bukan penyebab. Sebab dari ketidaksiapan konsep pengelola yang tidak pernah menempatkan warga sebagai mitra usaha yang setara, melainkan hanya sebagai beban atau "variabel pengganggu" estetika.

Catatan Hitam 1988: Pagar Medang Kamulan dan Mogok Makan

Ketegangan ini mencapai titik nadir pada tahun 1988. Saat itu, PT TWC berencana membangun pagar permanen setinggi 1,5 meter di sepanjang Jalan Medang Kamulan tanpa musyawarah. Pagar ini bukan sekadar batas tanah; bagi kami, itu adalah simbol pemisahan fisik dan sosial yang melukai keadilan.

Aksi protes pun meledak menjadi isu nasional. Bersama Bapak Setrowikromo dan Saudara Prioto, saya mengambil keputusan ekstrem: melakukan aksi mogok makan.

Mogok makan tersebut adalah teriakan batin terhadap ketulian birokrasi. Kami mempertaruhkan raga untuk menunjukkan bahwa di balik batas tanah legal, ada hak hidup dan martabat manusia yang sedang diinjak-injak. Peristiwa ini, yang kemudian didampingi oleh LBH Yogyakarta, menjadi catatan hitam pertama dalam sejarah tata kelola Borobudur—bukti bahwa benturan antara otoritas dan rakyat telah dimulai dengan luka yang sangat dalam bahkan sebelum Borobudur diakui sebagai Warisan Dunia.

Mengembalikan Hak Hidup

Empat dekade telah berlalu, namun luka itu belum kering. Sengketa zona, kebijakan penertiban, hingga relokasi tanpa dialog tetap menjadi pemandangan berulang. Eskalasi ke jalur hukum melalui LBH Yogyakarta oleh para pedagang saat ini adalah bukti bahwa masalah telah bergeser menjadi isu dugaan diskriminasi dan pelanggaran hak konstitusional.

Mengelola Borobudur tidak bisa lagi dilakukan dengan cara menyapu masalah di bawah karpet. Kebuntuan komunikasi ini hanya bisa diurai jika pengelola mau mengakui beban sejarah yang dipanggul warga lokal. Borobudur tidak akan pernah "lestari" jika manusia-manusia di sekelilingnya merasa terasing dan tertindas di tanah kelahirannya sendiri.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default