Redaksi Blog Ruwat Rawat
Borobudur
Kegaduhan
yang meledak di Borobudur dalam setahun terakhir bukanlah sebuah fenomena
instan. Ia adalah sinyal kuat dari sumbatan komunikasi yang telah mengeras dan
membatu selama empat dekade. Ini bukan sekadar protes teknis operasional,
melainkan sebuah mosi tidak percaya terhadap model pengelolaan eksklusif yang
selama 40 tahun terakhir justru menjauhkan Borobudur dari napas kehidupan
masyarakatnya sendiri.
Kekacauan
tata kelola saat ini adalah buah dari pembiaran masalah yang terakumulasi sejak
era 1980-an. Kini, masyarakat Borobudur telah "bangkit dari tidur
panjangnya". Mereka hadir dengan narasi yang solid dan berani: menuntut
partisipasi nyata dan menolak setiap kebijakan yang mencederai kedaulatan warga
lokal.
1983: Awal Mula Anomali dan Amnesia Historis
Akar
persoalan bermula pada tahun 1983, ketika Pemerintah menyerahkan pengelolaan
Borobudur kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (PT TWC). Di
balik mandat pelestarian, muncul anomali besar yang gagal diantisipasi:
- Ancaman dari Dalam (Over-management): Paradoks terjadi ketika
ancaman kelestarian justru lahir dari manajemen yang berlebihan.
Eksploitasi monumen demi target pariwisata dilakukan dengan mengabaikan
daya dukung fisik serta nilai spiritualnya.
- Kegagalan Konsep Awal: Pengelola awalnya hanya
menyiapkan sekitar 100 kios untuk 117 pedagang. Angka ini adalah bukti
nyata bahwa sejak awal, negara tidak memiliki rencana jangka panjang untuk
mengantisipasi pertumbuhan ekonomi organik masyarakat lokal.
Penting
untuk dicatat bahwa 117 pedagang pionir tersebut bukanlah pendatang asing.
Mereka adalah warga lokal, pemilik sah lahan yang kini menjadi taman wisata,
yang demi kepentingan negara rela melepaskan tanah warisan leluhur mereka.
Namun, sejarah seolah dicuci bersih. Kini, mereka diposisikan sama rendah,
bahkan tersisih oleh pendatang baru. Ini adalah amnesia historis yang
menyakitkan.
Dislokasi Profesi: Dari Cangkul ke Dagangan yang
"Semrawut"
Sebagai
pemrakarsa yang membidani lahirnya paguyuban pedagang pada tahun 1987, saya
melihat kenyataan yang getir. Label "semrawut" yang sering disematkan
pengelola kepada pedagang adalah puncak gunung es dari kegagalan birokrasi.
Masyarakat
Borobudur aslinya adalah masyarakat agraris. Ketika tanah mereka diambil alih,
mereka mengalami dislokasi profesi yang mendadak. Mereka dipaksa beralih
dari dunia pertanian yang tenang ke industri pariwisata yang kompetitif tanpa
bekal kemampuan yang memadai.
"Kesemrawutan
itu bukanlah kegagalan karakter masyarakat, melainkan ekspresi kegagapan
sosial—sebuah upaya bertahan hidup dari orang-orang yang kehilangan cangkulnya,
namun belum diajari cara berdagang yang semestinya."
Persoalan
pedagang sebenarnya adalah "sebab", bukan penyebab. Sebab dari
ketidaksiapan konsep pengelola yang tidak pernah menempatkan warga sebagai
mitra usaha yang setara, melainkan hanya sebagai beban atau "variabel
pengganggu" estetika.
Catatan Hitam 1988: Pagar Medang Kamulan dan Mogok
Makan
Ketegangan
ini mencapai titik nadir pada tahun 1988. Saat itu, PT TWC berencana membangun
pagar permanen setinggi 1,5 meter di sepanjang Jalan Medang Kamulan tanpa
musyawarah. Pagar ini bukan sekadar batas tanah; bagi kami, itu adalah simbol
pemisahan fisik dan sosial yang melukai keadilan.
Aksi
protes pun meledak menjadi isu nasional. Bersama Bapak Setrowikromo dan Saudara
Prioto, saya mengambil keputusan ekstrem: melakukan aksi mogok makan.
Mogok
makan tersebut adalah teriakan batin terhadap ketulian birokrasi. Kami
mempertaruhkan raga untuk menunjukkan bahwa di balik batas tanah legal, ada hak
hidup dan martabat manusia yang sedang diinjak-injak. Peristiwa ini, yang
kemudian didampingi oleh LBH Yogyakarta, menjadi catatan hitam pertama dalam
sejarah tata kelola Borobudur—bukti bahwa benturan antara otoritas dan rakyat
telah dimulai dengan luka yang sangat dalam bahkan sebelum Borobudur diakui
sebagai Warisan Dunia.
Mengembalikan Hak Hidup
Empat
dekade telah berlalu, namun luka itu belum kering. Sengketa zona, kebijakan penertiban,
hingga relokasi tanpa dialog tetap menjadi pemandangan berulang. Eskalasi ke
jalur hukum melalui LBH Yogyakarta oleh para pedagang saat ini adalah bukti
bahwa masalah telah bergeser menjadi isu dugaan diskriminasi dan pelanggaran
hak konstitusional.
Mengelola
Borobudur tidak bisa lagi dilakukan dengan cara menyapu masalah di bawah
karpet. Kebuntuan komunikasi ini hanya bisa diurai jika pengelola mau mengakui
beban sejarah yang dipanggul warga lokal. Borobudur tidak akan pernah
"lestari" jika manusia-manusia di sekelilingnya merasa terasing dan
tertindas di tanah kelahirannya sendiri.