Redaksi
Sekolah Kehidupan
Borobudur,
29 Juli 2026 – Gagasan mengenai kemungkinan perubahan status Desa
Borobudur menjadi kelurahan mengemuka dalam Rapat Penyusunan Strategi
Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Magelang yang berlangsung di Borobudur. Gagasan
tersebut muncul dalam rangkaian pembahasan terkait rencana pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Magelang dari Kota Mungkid ke Borobudur.
Peneliti
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Novita Siswayanti, menyampaikan bahwa
perkembangan Borobudur selama beberapa dekade terakhir menunjukkan transformasi
yang cukup signifikan. Selain berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kecamatan
Borobudur, kawasan ini juga berkembang menjadi pusat perdagangan, jasa,
pendidikan, dan pariwisata yang melayani kebutuhan masyarakat dari berbagai
wilayah.
Keberadaan
fasilitas perbankan, hotel, homestay, pusat pelayanan publik, lembaga
pendidikan, serta aktivitas ekonomi berbasis wisata menunjukkan bahwa Borobudur
semakin memperlihatkan karakter kawasan perkotaan. Dalam konteks itulah, muncul
pemikiran bahwa perubahan status administratif Desa Borobudur menjadi kelurahan
layak untuk dikaji sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan dan
penataan pemerintahan di masa depan.
Namun
demikian, pembahasan dalam rapat tidak berhenti pada persoalan administrasi
pemerintahan semata. Diskusi berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar,
yaitu bagaimana memastikan bahwa perubahan yang terjadi tetap mampu menjaga
keseimbangan antara pembangunan kawasan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dan pewarisan nilai-nilai Borobudur kepada generasi mendatang.
Dalam forum
tersebut, Borobudur dipahami bukan hanya sebagai lokasi berdirinya Candi
Borobudur yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO, melainkan juga
sebagai ruang hidup masyarakat yang menyimpan kekayaan tradisi, kesenian,
pengetahuan lokal, sumber mata air, lanskap pertanian, serta berbagai praktik
budaya yang masih hidup hingga hari ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang
menyangkut masa depan Borobudur perlu mempertimbangkan keberlanjutan aspek
sosial dan budaya masyarakat setempat.
Para peserta
rapat juga mengingatkan bahwa perkembangan Borobudur tidak dapat dilepaskan
dari perjalanan panjang masyarakatnya. Sejak masa pemugaran candi dan
pembangunan kawasan wisata pada akhir tahun 1970-an hingga awal 1980-an,
masyarakat telah mengalami berbagai perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.
Mereka merupakan bagian penting dari proses yang menjadikan Borobudur dikenal
sebagai destinasi wisata dunia seperti saat ini.
Sejumlah
peserta menilai bahwa apabila di masa depan muncul kebijakan perubahan status
Desa Borobudur menjadi kelurahan, maka proses tersebut harus disertai jaminan
bahwa masyarakat tetap memiliki ruang yang kuat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan kawasan, pelestarian budaya, serta pewarisan nilai-nilai Borobudur.
Perubahan administratif tidak boleh mengurangi peran masyarakat sebagai pelaku
utama dalam menjaga identitas dan karakter kawasan.
Gagasan
tersebut dinilai selaras dengan upaya menghidupkan kembali Borobudur sebagai Living
Monument atau Monumen Hidup. Dalam pendekatan ini, pelestarian tidak
hanya berfokus pada bangunan candi sebagai benda cagar budaya, tetapi juga pada
keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan tradisi masyarakat yang tumbuh
dan berkembang di sekitarnya.
Dalam
pembahasan yang lebih luas, perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan
juga dipandang memiliki keterkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Magelang ke Borobudur. Apabila rencana tersebut terwujud, Borobudur
tidak hanya berfungsi sebagai pusat pariwisata, tetapi juga berpotensi
berkembang menjadi pusat pemerintahan, kebudayaan, pendidikan, dan pelayanan
publik Kabupaten Magelang.
Pemindahan
ibu kota diharapkan mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect)
bagi pertumbuhan ekonomi kawasan, peningkatan investasi, perluasan kesempatan
kerja, serta penguatan berbagai sektor pendukung lainnya. Namun demikian,
manfaat tersebut hanya akan terwujud apabila proses perencanaan dilakukan
secara hati-hati, partisipatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal
sebagai bagian utama dari kawasan Borobudur.
Karena
Borobudur merupakan kawasan Warisan Dunia UNESCO, para peserta rapat menegaskan
bahwa setiap perubahan kebijakan harus didahului dengan kajian yang
komprehensif, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat secara
luas. Kajian tersebut perlu memperhatikan aspek Heritage Urban
Landscape (HUL) dan Heritage Impact Assessment (HIA)
untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan tetap sejalan dengan
prinsip-prinsip pelestarian warisan budaya dunia.
Pada
akhirnya, pembahasan mengenai kemungkinan Desa Borobudur menjadi kelurahan
dipandang bukan sekadar perubahan nomenklatur pemerintahan. Yang lebih penting
adalah bagaimana setiap kebijakan yang diambil mampu memperkuat tata kelola
kawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas kesejahteraan
masyarakat, serta menjamin keberlanjutan proses pewarisan nilai-nilai Borobudur
kepada generasi mendatang.
Dengan demikian, pertanyaan
tentang Desa Borobudur menjadi kelurahan bukan hanya persoalan administrasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana Borobudur dapat berkembang
sebagai kawasan yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian
budaya, pariwisata berkelanjutan, dan peran masyarakat sebagai pewaris utama
warisan peradaban dunia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar